RENSTRA – ROAD MAP

RENCANA DAN STRATEGI TAHUN 2019-2023

Rencana:

Menjadi lembaga yang mampu menghasilkan kajian hukum dan kebijakan publik dan mengembangkan model pemberdayaan yang maju, terpercaya dan berkelanjutan pada tahun 2023

Strategi:

  1. Pembangunan sistem pengelolaan lembaga (SDM dan budaya lembaga)
  2. Pengembangan media dan informasi
  3. Pengembangan  kerjasama, riset dan publikasi
  4. Pengembangan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
  5. Pengembangan kajian hukum dan kebijakan publik
  6. Penyebarluasan sosialisasi dan penyuluhan hukum
  7. Advokasi dan pendampingan literasi

ROAD MAP 2019 – 2023

Tahun
2019• Pembangunan sistem pengelolaan lembaga (SDM dan budaya lembaga)
• Pengembangan media dan informasi
• Sosialisasi/penyuluhan hukum dan kebijakan
• Advokasi literasi
2020• Penguatan sistem pengelolaan lembaga
• Penguatan kerjasama dan riset
• Penguatan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan
• Penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
• Penguatan sosialisasi dan penyuluhan hukum
• Penguatan advokasi literasi
2021• Penguatan sistem pengelolaan lembaga
• Penguatan kerjasama dan riset
• Penguatan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan
• Penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
• Penguatan sosialisasi dan penyuluhan hukum
• Penguatan advokasi literasi
2022• Penguatan sistem pengelolaan lembaga
• Penguatan kerjasama dan riset
• Pengembangan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan
• Pengembangan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
• Pengembangan sosialisasi dan penyuluhan hukum
• Pengembangan advokasi literasi
2023• Terbangunnya sistem kelembagaan yang maju dan terpercaya
• Terbangunnya kerjasama dan kolaborasi dengan stakeholder
• Mampu menghasilkan kajian hukum dan kebijakan publik yang  terpecaya
• Mampu mengembangan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan
• Mampu mendorong kebijakan publik  berbasis lingkungan dan masyarakat yang berkelanjutan
• Mampu menyebarluaskan sosialisasi dan penyuluhan hukum
• Mampu meningkatkan gerakan literasi.