RENSTRA – ROAD MAP
RENCANA DAN STRATEGI TAHUN 2019-2023
Rencana:
Menjadi lembaga yang mampu menghasilkan kajian hukum dan kebijakan publik dan mengembangkan model pemberdayaan yang maju, terpercaya dan berkelanjutan pada tahun 2023
Strategi:
- Pembangunan sistem pengelolaan lembaga (SDM dan budaya lembaga)
- Pengembangan media dan informasi
- Pengembangan kerjasama, riset dan publikasi
- Pengembangan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan kajian hukum dan kebijakan publik
- Penyebarluasan sosialisasi dan penyuluhan hukum
- Advokasi dan pendampingan literasi
ROAD MAP 2019 – 2023
Tahun | |
2019 | • Pembangunan sistem pengelolaan lembaga (SDM dan budaya lembaga) • Pengembangan media dan informasi • Sosialisasi/penyuluhan hukum dan kebijakan • Advokasi literasi |
2020 | • Penguatan sistem pengelolaan lembaga • Penguatan kerjasama dan riset • Penguatan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan • Penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan • Penguatan sosialisasi dan penyuluhan hukum • Penguatan advokasi literasi |
2021 | • Penguatan sistem pengelolaan lembaga • Penguatan kerjasama dan riset • Penguatan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan • Penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan • Penguatan sosialisasi dan penyuluhan hukum • Penguatan advokasi literasi |
2022 | • Penguatan sistem pengelolaan lembaga • Penguatan kerjasama dan riset • Pengembangan kajian hukum dan kebijakan publik yang berkelanjutan • Pengembangan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan • Pengembangan sosialisasi dan penyuluhan hukum • Pengembangan advokasi literasi |
2023 | • Terbangunnya sistem kelembagaan yang maju dan terpercaya • Terbangunnya kerjasama dan kolaborasi dengan stakeholder • Mampu menghasilkan kajian hukum dan kebijakan publik yang terpecaya • Mampu mengembangan model pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan • Mampu mendorong kebijakan publik berbasis lingkungan dan masyarakat yang berkelanjutan • Mampu menyebarluaskan sosialisasi dan penyuluhan hukum • Mampu meningkatkan gerakan literasi. |