Berita

Sosialisasi Pilkada, KPU Lombok Barat Ungkap DPT, Konstituen nakal hingga Potensi Konflik

0Shares

BERITA LPW – Komisi Pemilihan Umum Lombok Barat (KPU Lobar) mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Tahun 2024, pada hari Senin (29/04/2024) yang bertempat di Gmelina Barn, Labuapi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Lalu Rudi Iskandar, Sekertaris KPU Lalu Suherman, Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Hamdi, serta jajaran KPU Lobar.

Acara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, elemen masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan, kepemudaan maupun mahasiswa, serta media massa.

Dalam sambutannya ketua KPU menyampaikan dalam pelaksanaan pilkada ini konsen masyarakat akan lebih terfokus dan akan ada potensi gesekan atau konflik yang tinggi. KPU Lobar telah menganalisis pada Pemilu 2024 akan banyak saksi di semua TPS walaupun tidak dibayar, ditambah lagi pendukung dari para paslon.

“Tujuan dari pemilihan kepala daerah ini untuk terciptanya pemerintahan tingkat pusat dan daerah lebih baik, dibutuhkan peran dari masyarakat dan media atas tahapan tahapan penyelenggaraan pemilukada dan keterbukaan informasi, sehingga mewujudkan pemilukada yang damai”, ungkapnya.

Menurutnya, penyelenggara pemilu dan pemilukada oleh KPU Lobar telah sesuai on the track, tapi konstituennya nakal atau melenceng tentu akan berpengaruh ke kualitas penyelenggaraan pemilihan.

Ia melanjutkan, KPU Lobar telah mengeluarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, terhadap PKPU ini dibagi menjadi dua tahapan, pertama terkait persiapan, yakni sudah berlangsung penandatanganan perjanjian hibah daerah, kemudian sedang berlangsung proses pembentukan badan ad hock untuk kecamatan, dan yang kedua tahapan pelaksanaan.

Narasumber kedua Riadi selaku anggota KPU Lobar, mengatakan bahwa KPU Lobar saat ini masih fokus menyelesaikan proses pemilu yang hampir rampung, sehingga tahapan pilkada belum maksimal dijalankan.

Tahapan pilkada sudah berlangsung dari tanggal 26 Janurari 2024, dan puncaknya ditanggal 27 November 2024 akan berlangsung pemungutan dan penghitungan suara.

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 10 sebagai wujud nyata di KPU Lobar melangsungkan sosialisasi, serta secara teknis sosialisasi berpedoman pada PKPU NO 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan yang sangat mendesak adalah tahapan pencalonan perseorangan. Yangg harus diketuahui sebagai calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan perseorangan, SK KPU Lobar telah mengeluarkan syarat minimal berjumlah 38, 837 ribu dukungan/suara dan minimal tersebar di 6 kecamatan,(sumber pasal 41 ayat 2 uu no 10 thn 2016). Angka tersebut diambil dari DPT yang sudah ada.

Pemateri ketiga disampaikan oleh Pak Abdul Aziz Partiawan selaku Kadiv Perencanaan dan Data.

“Untuk Lobar sebanyak 517.819, pemilih laki-laki berjumlah 255.010 dan perempuan berjumlah 262.808, artinya perempuan masih mendominasi”, tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk pilkada 2024 acuan yang digunakan untuk calon perseorangan mengacu pada pemilu terakhir yakni 517.819, sedangkan untuk DPT disabilitas berjumlah 3ribuan.

“Untuk TPS pada pemilukada dimaksimalkan menjadi 600 pemilih perTPS milihat lingkungan dan lokasi, di Lobar ada 1130 TPS pilkada, dan untuk penghitungan suara akan bisa diperkirakan rampung sebelum magrib”, tutupnya.

Laporan: Rikiandi

Dokumentasi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp