YLBHI Hingga LBH Makasar Bergabung dalam Aliansi Bantuan Hukum 10 Demonstran
PBH LPW NTB – Penetapan tersangka dan penahanan 10 demonstran yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Bima, terus mendapat sorotan publik. 10 demonstran, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bima, atas dugaan tindak pidana merintangi jalan atau pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Kamis 12 Mei lalu.
Pada Selasa (17/05/2022), Aliansi Pembela Rakyat Penggugat Sarana Layak (Ampera) yang awalnya merupakan gabungan Lembaga Bantuan Hukum BKBH LABKUM FH UNRAM, PBH LPW NTB, PBHM, mengunjungi tahanan Polda NTB, sekaligus penandatanganan surat kuasa. Perkembangannya, sampai dengan Rabu (18/05/2022) beberapa lembaga menyatakan kesediaann bergabung melakukan pendampingan hukum yaitu ILHAM, S.H & PARTNERS, YLBHI dan LBH Makasar, semuanya secara resmi menyatakan dukungan untuk mendamping proses hukum kesepuluh tersangka.
Pemberian bantuan hukum secara gratis kepada para Demonstran didasari pertimbangan kemanusiaan dan tujuan demonstran yang ingin mewujudkan sarana layak atau keadilan infrastruktur untuk masyarakat Monta yang diabaikan oleh Pemerintah Daerah selama bertahun-tahun.
10 demonstan tersebut mentandatangani pemberian surat kuasa khusus pada Ampera kemarin, untuk mendampingi seluruh proses hukum, pada saat Ampera mengunjungi mereka di Mapolda NTB.
Mengingat mereka dialihkan penahananya dari Polres Kabupaten Bima ke Mapolda NTB. berdasarkan penitipan tahanan oleh Polres Kabupaten Bima.
Sebagai informasi, 10 demonstran tersebut, diamankan Polres Bima pada hari Kamis kemarin. Jum’at mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dengan rincian dua hari ditahan di Polres Bima (Kamis-Jumat) sebelum dialihkan penahananya ke Mapolda NTB mulai hari Sabtu hingga hari ini.
Laporan: Satria Madisa