World Cleanup Day 2019: Menyongsong NTB Bebas Sampah Tahun 2023
PEMERINTAH Pusat berkomitmen menjalankan agenda utama internasional melalui PBB mewujudkan SDG’s tahun 2030. Sejalan dengan berbagai tuntutan tersebut, sekaligus upaya merealisasikan spektrum Visi NTB Gemilang, Pemda Provinsi NTB memiliki target bebas sampah tahun 2023. Di tahun 2018 maupun tahun 2019, usaha Pemda Provinsi NTB diantaranya alokasi anggaran untuk bank sampah dan pemberian sosialisasi, pelatihan, bimbingan maupun pendampingan bank sampah melalui skema kemitraan. Selain itu, terhitung sekitar penghujung tahun 2018 sampai dengan Agustus 2019 dilaksanakan diantaranya mulai dari penyusunan rencana kebijakan, komitmen RAD SDGs, kampanye “zero waste”, pembentukan Satgas Zero Waste, pengelolaan TPA Regional Kebon Kongok, mendorong Pemda Kab/Kota sampai dengan Pemdes untuk membentuk bank sampah. Tertanggal 5 Juli 2019, instrumen hukum Peraturan Daerah disahkan melalui Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, dan tanggal 16 Agustus lalu, Pemda Provinsi NTB bersama Pemda Kota Mataram meluncurkan Sekolah Lingkungan Sampah Nihil (Lisan).
Usaha Gubernur juga terlihat melalui surat tanggal 11 September 2019, perihal permohonan dukungan dan partisipasi kegiatan World Cleanup Day Tahun 2019 kepada Bupati/Walikota Se Prov. NTB. Kegiatan dengan tema “Clean Up for Peaceful Indonesia” diselenggarakan pada tanggal 21 September 2019. Surat tersebut mengharap Bupati/Walikota mengerahkan ASN, NGO, Swasta, Komunitas Lingkungan untuk melakukan kegiatan aksi bersih-bersih dan aksi-aksi berkelanjutan untuk mendukung NTB Zero Waste Province 2023.
Sinyal Gubernur tersebut, telah ditangkap oleh beberapa Pemerintah Daerah, instansi pemerintah, swasta, NGO maupun komunitas lingkungan di beberapa wilayah untuk melakukan aksi world cleanup day.
Fakta Sampah di NTB
Berbagai langkah penting Pemda Prov. NTB didasarkan pada kondisi darurat sampah nasional serta kondisi sampah di NTB. Secara nasional, terlihat dari hasil riset Jenna Jambeck yang menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar ke 2 setelah Tiongkok dari 192 negara. Di Provinsi NTB, khususnya Kota Mataram, produksi sampah per hari mencapai 400-500 ton, dalam sehari volume sampah yang terkumpul sebanyak 350 ton (Dinas LH Kota Mataram, 2019).
Kondisi empiris ditunjukan di berbagai media, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik depo dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), terjadi pula penumpukan sampah di banyak titik jalan perumahan dan permukiman, serta beberapa titik kawasan pantai. Total produksi sampah di NTB setiap hari sebanyak 3.388,76 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 641,92 ton diangkut ke TPA, daur ulang sebesar 51,21 ton setiap hari, penanganan atau dibuang ke TPA mencapai angka 20 persen. Sisa 80 persen masih dibuang sembarangan (Dinas LHK Provinsi NTB, 2019).
Usaha beberapa kelompok masyarakat cukup menonjol dalam kreatifitas pengelolaan sampah, seperti bank sampah dengan daur ulang dan penanganan individu. Menyadari peran penting masyarakat, Pemda Provinsi NTB terus melakukan kampanye “zero waste”, selain alokasi anggaran bank sampah yang terbatas, juga terus mendorong berdirinya bank sampah di seluruh desa di NTB dan memberikan perhatian khusus terhadap Kota Mataram dengan mendorong peran aktif Kelompok Swadaya Masyarakat.
Kebijakan Pengelolaan Sampah di NTB
Pemda Prov. NTB bersama DPRD telah menetapkan Perda NTB No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah untuk memberikan kejelasan hukum dan dasar langkah Pemda ke depan dalam lingkup: kebijakan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, strategi pengelolaan sampah regional, pengembangan dan penerapan teknologi, kegiatan pengelolaan kawasan, larangan, hak dan kewajiban, perizinan, pembiayaan, sistem informasi, dan pembinaan dan pengawasan.
Strategi pengelolaan sampah di NTB yang dituangkan dalam Perda tersebut yaitu: TPA regional, TPST Regional, Bank Sampah Induk Regional, Pengelolaan sampah pada Kawasan Khusus, Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), Sungai, Perairan Pesisir, dan Kawasan Hutan. Selain itu, diatur rencana induk pengelolaan sampah yang sedikitnya memuat: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan.
Untuk melaksanakan ketentuan Perda tersebut, telah disebutkan bahwa ketentuan pelaksana akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Terhitung ada 14 Peraturan Gubernur yang harus diselesaikan yaitu Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, TPST Regional, Bank Sampah Induk Regional, Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Strategis Nasional, Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Ekonomi Khusus, Pengelolaan Sampah B3, Pengelolaan Sampah Pada Perairan Pesisir, Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Hutan, Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Tata Cara Pengaturan Tanggung Jawab Produsen, Persyaratan Pengumpulan Sampah, Kriteria Penetapan Lokasi Tempat Pengolahan Sampah Regional, Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam Perda tersebut, Ketentuan Penutup Pasal 56 menegaskan pula bahwa Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda diundangkan. Artinya bahwa, semenjak diundangkan pada tanggal 5 Juli 2019, pekerjaan tidak mudah dengan sisa waktu sampai dengan tanggal 5 Januari tahun 2020 bagi Gubernur untuk menetapkan 14 Peraturan Gubernur sebagai pelaksana Perda.
Gotong Royong Pengelolaan Sampah
Mencermati usaha yang telah dilakukan, berbagai langkah Pemda menumbuhkan optimisme publik, walaupun sedikit terkikis akibat laporan dugaan tindak pidana korupsi program zero waste. Namun demikian, ada baiknya publik menahan diri, bersabar dan terus mengawal program zero waste. Di samping hal tersebut, masih terdapat persoalan pokok lain yang menuntut reaksi kolektif terutama Pemda Kab/Kota untuk meningkatkan ritme pengelolaan sampah di NTB. Peran penting Kab/Kota tertuang pula dalam Perda yang merumuskan substansi cakupan pengelolaan sampah diantaranya adalah Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota dan pengelolaan sampah lintas Kab/Kota.
Dengan adanya keinginan yang kuat dari Pemda Prov. NTB, yang juga dituangkan dalam Perda, dan permohonan dukungan dan partisipasi dalam kegiatan “Clean Up for Peaceful Indonesia”, sungguh romantis apabila seluruh elemen masyarakat, Bupati/Walikota meningkatkan aksi “Gotong Royong”mendukung dengan segenap jiwa dan raga untuk menyongsong “NTB Gemilang, Bebas Sampah Tahun 2023”.
*Penulis adalah Dosen dan Direktur LPW NTB