Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

0Shares

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global, mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945. Juga berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.

Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Penjelasan Atas UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Mencabut

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dan dinyatakan tidak berlaku.

Berkas

UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI donwload

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 18/PUU-XII/2014
    a. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin.” b. Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa “tindak pidana pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp