Tingkatkan Fungsi Pencegahan Kejahatan oleh Komunitas dan Pemdes dalam Pengembangan Wilayah Desa
KERUAK – Ancaman global melalui arus penduduk, ilmu dan teknologi memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan wilayah desa di Indonesia. Di NTB, hal demikian ditambah dengan geliat pariwisata, pagelaran World Super Bike (WSBK) maupun MotoGP. Menghadapi berbagai situasi itu, Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Lembaga Pengembangan Wilayah NTB melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa Ketapang Raya dan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang “Model Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika dalam Pengembangan Wilayah Dusun Lungkak, Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur “.
Kegiatan yang berlangsung diwilayah pantai Lungkak, dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran, S.H.,M.H, Idi Amin, S,H.,M.H, Taufan, S.H.,M.H serta Advokat sekaligus Koordinator Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, Adhar, S,H.,M.H.
“Wilayah wisata, memiliki ancaman narkotika, hal ini perlu diantisipasi, baik terhadap pengguna maupun pengedar”, ungkap Ufran.
Menurutnya, cara pandang pemberantasan narkotika harus dimulai dari mengenali pengguna narkotika, dengan penyuluhan hukum maka sekaligus sebagai bagian mengoptimalkan peran seluruh elemen.
“Kita mempelajari untuk memberantas, adanya persoalan sosial itu akan memicu, pendekatan kesehatan perlu dilakukan dalam menanggulangi narkotika” terangnya.
Idi Amin, dalam kesempatan pembukaan dan pengantar, menyinggung pula bagaimana modus operandi yang terus berkembang, sehingga menuntut kewaspadaan semua.
“Tidak menunggu meledak baru ditangani, tapi kita perlu menyiapkan skema bagaimana peran kita semua, sadar dengan gejala-gejala yang terjadi”, tuturnya.
Sejalan dengan itu, Taufan, menyampaikan bahwa dalam melihat narkotika, secara hukum pidana kita mengenal upaya penal dan non penal, atau preventif dan represif, secara teoritis juga berkembanga penanggulangan dengan penerapan pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pikiran masyarakat dan media massa.
“Kita perlu mengedepankan pencegahan atau upaya non penal, mendeteksi secara dini aspek-aspek kejahatan”, ungkpanya.
Menurutnya, melihat tindak pidana narkotika, maka perlu dilihat pula bagaimana faktor-faktor pemicu, berdasarkan hasil penelitiannya, mengungkapkan bahwa ada kecenderungan faktor sosial, pergaulan, perkawinan usia anak dan pengasuhan anak.
“Jadi untuk memberantas, harus kita integrasikan dengan upaya peningkatan ekonomi dan sosial”, terangnya.
Ia merekomendasikan fungsionalisasi komunitas masyarakat di desa dengan dukungan pemerintah desa seperti, pengakuan/legalitas, program kerja dan pembiayaan.
“Tugas-tugas mendeteksi penyebab dapat memfungsikan komunitas, hal ini sejalan dengan UU Desa dan UU narkotika, UU Desa memberikan ruang pemberdayaan masyarakat, dan UU Narkotikan mengatur peran masyarakat”, urainya.
Dalam kaitannya peran LPW NTB, Taufan juga menegaskan bahwa pengembangan wilayah buka hanya soal geografis namun bagaimana kondisi sumber daya manusia. Pengembangan wilayah merupakan program yang menyeluruh dan terpadu dari semua kegiatan dengan memperhitungkan sumber daya yang ada dan kontribusinya pada pembangunan suatu wilayah.
“Pengembangan wilayah adalah upaya untuk memacu perkembangan sosial ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup pada suatu wilayah. Pengembangan wilayah sangat diperlukan karena kondisi sosial ekonomi, budaya dan geografis yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, untuk itu dalam melihat kejahatan harus juga mempertimbangkan kondisi itu”, terangnya.
Adhar, mewakili LPW NTB, menyampaiakn pendampingan dan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemerintah desa.
“Untuk tindak pidana narkotika, masyarakat bisa melaporkan, dan juga ada perlindungan terhadap saksi maupun korban”, tutupnya.
Laporan: M. Azhar