Siaran Pers “Tim Pendamping dan Advokasi Kasus dugaan Illegal Logging” di Kabupaten Dompu

0Shares

Siaran Pers Tim Pendamping Kasus dugaan Illegal Logging” LPW NTB di Kabupaten Dompu

Bahwa pada hari Selasa Pagi, tanggal 2 Oktober 2023, Tim Pendamping Kasus Dugaan Illegal Logging LPW NTB mendatangi Polda NTB. Dengan maksud memberikan Pengaduan Nomor: 01/E/LPW-NTB/X/2023 terkait dugaan Tindak Pidana Illegal Logging di Kabupaten Dompu. Pada subtansinya, pengaduan tersebut meminta Kapolda NTB melalui Dirreskrimsus Polda NTB melakukan Penyelidikan.

Pengaduan tersebut diterima pihak Piket Siaga Ditreskrimsus Polda NTB atas nama Muh Nur Sahroni dengan tanda bukti nomor: TBLP/305/X/2023/Ditreskrimsus.

Bahwa kami berharap Kapolda NTB mengatensi pengaduan tersebut, mengingat kerusakan hutan (salah satu sebabnya illegal logging) di NTB khususnya Dompu patut mendapatkan penanganan yang tidak biasa.

Untuk memastikan penanganan yang tak biasa-biasa saja kami juga akan mengirimkan surat tembusan permohonan penyidikan itu pada:

Kepala Kepolisian RI Cq. Badan Reserse Kriminal Polri.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang

Adapun fakta-fakta hasil penjangkauan LPW NTB adalah sebagai berikut:

•Penebangan hutan terjadi di hutan lindung wilayah Sori Na’e Desa Saneo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat;

•Bahwa bermula sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 PT. NINDYA KARYA melakukan aktivitas pembuatan saluran ingkubasi yang dialiri 2 (dua) DAM di Kab.Dompu yaitu Dam Tanju dan Dam Mila;

•Bahwa dengan adanya akses jalan tersebut pada poin 3, masyarakat pertama yang melakukan aktifitas perambahan dan penebangan liar di wilayah Resor Panca yang sampai saat ini dijadikan sebagai lahan tani jagung antara lain: Kelompok Masyarakat Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kab.Dompu, Kelompok masyarakat Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kab. Dompu, Kelompok masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kab.Dompu;

•Bahwa, tidak terima wilayah hutannya di masuki oleh kelompok masyarakat Desa tersebut poin 4, kelompok masyarakat Desa Saneo membatasi dengan cara melakukan pengelolaan lahan dengan cara yang sama yaitu melakukan pengelolaan lahan hutan menjadi lahan tani jagung, sehingga perambahan hutan terus meluas;

•Bahwa seiring berjalannya waktu proses perambahan dan penebangan liar terus meluas hingga ratusan bahkan ribuan hektar sampai ke puncak Gunung Matua; Gunung Matua, merupakan hutan lindung menjadi sumber mata pencaharian, sumber mata air kebutuhan seluruh masyarakat Desa Saneo, juga masyarakat Kabupaten Dompu karena Hutan Saneo berada dataran tinggi di wilayah administrasi Kabupaten Dompu;

•Bahwa KPH Ampang Riwo Soromandi serta Resor Panca yang memiliki wilayah kerja, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa, baik itu untuk melakukan pengawasan, pengontrolan, melarang dan memberikan efek jera terhadap kelompok perusak hutan tersebut;

•Bahwa ada kecenderungan pihak KPH abai pada persoalan tersebut, dan hasil wawancara dengan masyarakat, pihak KPH memiliki banyak lahan diluar kawasan serta menarik retribusi dari kelompok tani jagung di kawasan tutupan;

•Bahwa pendalaman hasil wawancara, pada penebangan liar, KPH justru meminta jatah, baik pada operator chainsow, pada truk yang muat kayu serta pada pedagang atau pembeli kayu hutan lindung;

•Bahwa masyarakat yang masih peduli hutan saat ini terdapat kelompok yang tidak terima juga melakukan perlawanan, karena dari tingginya angka kerusakan hutan yang mengakibatkan hilangnya sumber kehidupan Masyarakat;

•Bahwa menurut masyarakat, sumber kehidupannya yaitu: Pertama, beberapa sumber mata air, atau air bersih yang mejadi kebutuhan minum dan persawahan, kebutuhan khusus masyarakat Desa Saneo, dan kebutuhan secara umum masyarakan Kabupaten Dompu, hal itu menghambat aliran karena beberapa titik mata air hilang. Kedua, madu hutan sebagai sember mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya bahkan hampir punah. Ketiga, akibat penebangan liar, tingkat kerusakan kebakaran hutan semakin parah, kebakaran hutan siang dan malam terjadi di hutan lindung Desa Saneo;

•Bahwa dari uraian masyarakat, aktifitas perambahan dan penebangan liar serta pemuatan kayu siang malam dengan kisaran ada sekitar 30 (tiga puluh) truk masih terus terjadi dan makin meluas sampai saat ini;

•Bahwa, menurut masyarakat, pelaku penebangan liar menimbun banyak kayu di hutan, perkebunan dan pemukiman warga di puluhan titik lainnya;

•Bahwa masyarakat mengatakan pihak KPH tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, hanya datang dan pergi, tidak ada langkah atau tindakan sesuai dengan fungsinya. Bahkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, KPH terus melakukan transaksi bersama pelaku penebangan liar maupun para pengusaha kayu, dan semakin banyak unit usaha yang khusus menjual kayu hutan;

• Bahwa dari beberapa poin di atas kelompok masyarakat yang tidak terima hutan dan sumber kehidupannya hancur, mengharapkan ada tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak terkait sesuai tugas dan tanggung jawabnya, memberikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat;

•Bahwa melalui LPW NTB, masyarakat meminta pihak terkait yang memiliki kewenangan, melakukan penelusuran lapangan (penyelidikan) dan mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan hutan dan kebaikan masyarakat serta generasi mendatang;

•Bahwa, sesuai dengan amanat Konstitusi, negara melalui perangkatnya memiliki kewajiban melindungi tumpah darah, untuk menyelamatkan masa depan alam dan masyarakat Kabupaten Dompu dan sekitarnya;

•Bahwa apabila surat ini diabaikan atau mendapatkan respon berbelit, masyarakat dan LPW NTB serta jaringan masyarakat sipil, akan melayangkan surat terbuka, melakukan advokasi melalui media massa hingga aksi demonstrasi.

Tim Pendamping dan Advokasi Kasus Illegal Logging LPW NTB di Kabupaten Dompu

Satria Tesa, S.H (Ketua)
Murad Fadira, S.H (sekertaris)
Yunita S.H, Owen Candra dan Wahyudin Anggota.

Mengetahui Direktur LPW NTB

Taufan, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp