Siaran Pers: Perkuat Kebijakan Pilah Sampah dengan Dukungan Fasilitas
Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemda NTB) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengeluarkan kebijakan pilah sampah yang diterapkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Regional Kebon Kongoq melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/4179/TPAR/DLHK/2021 tentang Ketentuan Pengangkutan Sampah Terpilah.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 September, dengan pemberlakuan TPA Kebon Kongoq akan menerima sampah dalam kondisi sudah terpilah. Berdasarkan rilis DLHK, Lingkup pengaturan diantaranya yaitu: 1). Pemilahan sampah minimal menjadi 2 jenis yaitu: Organik dan Non Organik; 2). Pengangkutan oleh roda tiga, sampah organik ditampung dalam kemasan/wadah terpilah dengan non organik atau bisa dengan menyekat bak roda tiga tersebut; 3) Ketentuan ini berlaku untuk seluruh alat angkut sampah mandiri; 4). Ketentuan milik Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram akan diatur terpisah.
Memperhatikan kebijakan di atas, Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), memberikan pernyataan:
- Keterhubungan: Bahwa kebijakan pilah sampah, harus didukung dengan kebijakan yang menghubungkan seluruh elemen. Kebijakan pilah sampah, tidak cukup hanya DLHK, tetapi harus didukung oleh seluruh kelengkapan untuk mengintegrasikan peran dalam pilah sampah.
- Sosialisasi: Pemda NTB perlu meningkatkan sosialisasi kebijakan pilah sampah dan kebijakan pengelolaan sampah;
- Fasilitas/Sarana: Pemda NTB, Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu mempercepat dukungan fasilitas/sarana tempat pembuangan sampah di fasilitas umum dan instansi pemerintah serta dukungan fasilitas TPS dan kendaraan operasional yang mendukung kebijakan pilah sampah;
- Peran Pemda: Pemda se-NTB segera mendorong semua elemen untuk mengambil peran;
- Tanggungjawab Swasta: Swasta/korporasi segera mengambil bagian dalam kebijakan pilah sampah, bertanggungjawab terhadap produksi dan pengelolaan sampah;
- Peran Developer Perumahan: Pengembang perumahan (developer) segera lakukan tanggungjawab sesuai dengan standar dasar bangunan gedung untuk menyediakan fasilitas/sarana tempat sampah pilah pada setiap rumah.
- Peran Desa: Pemerintah desa perlu melakukan harmonisasi kebijakan dengan Pemda. Mengambil langkah pilah sampah ataupun pengelolaan sampah dengan pendirian bank sampah, memastikan ketersediaan tempat sampah dan alat pengangkut sampah, sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
- Kolaborasi: Pemda NTB, Pemda Kab/Kota, NGO, pokmas/komunitas, lembaga Pendidikan, pemerintah desa dan seluruh stakeholder segera melakukan langkah kolaborasi.
- Penguatan Aturan: Pemda NTB segera mengeluarkan semua ketentuan teknis amanat Perda Pengelolaan Sampah, serta mendorong Pemda Kab/Kota untuk merespon kebijakan pilah sampah;
- Industrialisasi: Mendorong Pemda se-NTB untuk menyusun skema industrialisasi sampah;
- Kesadaran Masyarakat: mengajak masyarakat/kelompok masyarakat mulai meningkatkan kesadaran pilah sampah dan bersama-sama berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah.
- Maka, dalam meningkatkan ketaatan hukum “Pilah Sampah”, harus didukung keterhubungan peran, fasilitas/sarana dan berbagai perangkat pendukungnya.
Siaran Pers ini dirilis oleh Lembaga Pengembangan Wilayah NTB dengan Nomor: 01/S-Prs/LPW-NTB/IX/2021, Mataram, 4 September 2021. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi : Taufan, Direktur LPW NTB. Kontak : 081237492488