BeritaOPINI

Sexy Killers : Masa Depan PLTU, Nelayan Dan Petani Sumbawa Barat

0Shares
Oleh: Taufan, S.H., M.H

Film dokumenter “Sexy Killers”  yang dirilis oleh WatchdoC Documentary, menunjukan beberapa kejutan yang setidaknya berhasil memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, membangkitkan kesadaran, memperkuat narasi, maupun membuka dan memperluas ruang dialektika.

Selama ini, arus media dominan menampilkan kesan PLTU berbahan bakar batubara sebagai prestasi, ditambah pidato tekstual pencapaian, gunting pita dan meriahnya tepuk tangan. Keberadaan PLTU secara meyakinkan dianggap memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan dimaksud diantaranya yaitu peningkatan akses kebutuhan dasar, listrik, produktivitas masyarakat, dan secara langsung masyarakat memiliki pendapatan yang lebih baik dengan keberadaan PLTU. 

Keberadaan PLTU secara tidak langsung membuka pekerjaan baru bagi masyarakat. Beberapa masyarakat mendapatkan pekerjaan baik dipekerjakan langsung oleh PLTU maupun rekanan PLTU. Bagi masyarakat keduanya sama saja, dan dengan mendapatkan pekerjaan berarti memperoleh gaji atau upah yang akan diterima setiap bulan atau periode tertentu yang berlaku. Mendapatkan gaji atau upah, menunjukkan bagaimana suatu keluarga mendapatkan jaminan untuk menghidupi semua kebutuhan keluarga. Bagi masyarakat lain yang tidak diterima sebagai pekerja, mendapatkan rezeki dari usahanya yang menjual pulsa, menjual sayuran, buah-buahan, jual air isi ulang dan lain sebagainya.

Tentunya hal demikian tidak dipungkiri, benar adanya, PLTU berkontribusi atas sesuatu yang baik, itulah yang senantiasa ditanamkan di benak setiap orang, menegasikan pengaruh buruknya di masa depan, menggugurkan premis, dan mengosongkan pikiran masyarakat dari kemauan berpikir. Kemunculan “Sexy Killers” patut dipuji sebagai suatu keberanian yang menampilkan sisi lain yang selama ini tidak tersampaikan dengan pantas.

Kemunduran Penggunaan Energi

Di negara lain, pamor pembangkit listrik berbahan bakar batu bara makin tak dilirik, tetapi pemerintah Indonesia justru makin bernafsu untuk menambah jumlahnya demi satu alasan: menambah pasokan listrik dengan biaya “murah”. Padahal, dampak negatif dari PLTU batu bara bagi kesehatan dan ekologis sangat mengerikan. Dengan menggenjot PLTU batu bara, Indonesia bisa disebut ketinggalan zaman. Faktanya, banyak negara-negara di dunia yang mulai meninggalkan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. PLTU batu bara juga mengorbankan nyawa penduduk sekitar dalam jumlah yang tak sedikit di waktu-waktu yang akan datang (Akhmad Muawal Hasan, 23 Juni 2016, tirto.id). Dampak lain, menipisnya cadangan sumber daya, dampak pemanasan global, hujan asam, dan dampak-dampak turunan yang lain seperti gelombang pasang, perubahan iklim, kerusakan lingkungan dan ancaman penurunan kesehatan, dan ada masyarakat yang terpinggirkan kehidupan sosial dan ekonominya yang menimbulkan ketegangan epistemik.

PLTU di Kabupaten Sumbawa Barat

Di Kabupaten Sumbawa Barat, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah dibangun di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Pembangkit listrik tersebut memiliki spesifikasi 2 x 7 MW, bahan bakar yang digunakan adalah batubara, diakui biaya penyediaan lebih murah, dan sepertinya tidak ada jaminan terhadap keamanan dan kesehatan masa depan.

Pembangunan PLTU sesuai dengan Rencana pembangunan PLTU yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031.

Memperhatikan kondisi empiris Kabupaten Sumbawa Barat, beberapa poin penting untuk kebijakan Pemerintah ke depan, tersampaikan dalam “Sexy Killers” adalah aspek lingkungan, kesehatan, aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Masyarakat berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat memiliki skema yang baik terhadap dampak PLTU ke depan, mengingat kondisi empiris masyarakat sekitar lokasi, diantaranya jumlah nelayan di Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan data Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2018 berjumlah 1603 nelayan, dengan sebaran tertinggi berada di Desa Labuhan Kertasari yaitu 486 nelayan, dan Desa Senayan Kecamatan Seteluk berjumlah 385 nelayan. Begitu pula dengan luas lahan sawah, jenis sawah irigasi 2259 ha, tadah hujan 264 ha, dan rawa lebak 9 ha, sebagai yang terluas di Kabupaten Sumbawa Barat, terletak di Kecamatan Taliwang, tepat dimana PLTU diletakan.

Untuk Desa Labuhan Kertasari, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031 termasuk dalam zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dan kawasan peruntukan perikanan dan kelautan yaitu pengembangan kawasan perikanan budidaya air payau/tambak. Kondisi demikian, memerlukan skema yang baik dari Pemerintah Daerah untuk melindungi masa depan masyarakat, khususnya nelayan dan petani.

Hukum dan Kebijakan Energi Nasional

Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional. Semangat pembangunan PLTU yang menggeliat beberapa tahun belakangan di Indonesia, perlu menjiwai kembali Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan makna sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi mencantumkan dasar penggunaan energi yaitu asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

Berdasarkan arah “Sustainable Development Goals” energi yang dapat dikembangkan ke depan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun “aktor-aktor” pemegang saham yang ditampilkan dalam “Sexy Killers”, yaitu melalui pengembangan penggunaan sumber energi terbarukan, diantaranya terdapat alternatif seperti tenaga surya, angin, air, panas bumi, bahan bakar nabati dan bioenergi.

Usaha untuk kebijakan energi yang dikeluarkan pemerintah adalah Kebijakan Energi Nasional (KEN), melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang bertujuan untuk membangun kemandirian energi melalui reformasi dalam perencanaan energi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diantaranya adalah menjaga kestabilan porsi sumber energi lokal dalam baruan energi nasional. Dalam upaya peningkatan penggunaan energi terbarukan, KEN mempunyai target yaitu porsi energi terbarukan pada tahun 2025 mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional dan menjadi 31 persen pada 2050.

Peran Pemerintah Daerah dan Peran Masyarakat

Mengingat dampak PLTU ke depan, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan ketentuan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: pembuatan peraturan daerah provinsi; pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota. Dengan dasar kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah dapat memperkuat kebijakan perlindungan masyarakat, khususnya nelayan dan petani, diantaranya menekankan pada tanggungjawab perusahaan seperti pemanfaatan dana Corporate Social Responsbility (CSR), terutama untuk jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pengembangan informasi lingkungan hidup sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Sistem informasi lingkungan hidup diantaranya memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain dan secara khusus memuat informasi berkaitan dengan PLTU diantaranya potensi dampak, bahaya terhadap kesehatan, sistem pencegahan dan tanggungjawab pihak PLN terhadap potensi dampak.

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi juga mencantumkan pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Guna perlindungan lingkungan hidup juga perlindungan hak asasi manusia mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2009 mencantumkan beberapa hal penting berkaitan dengan peran masyarakat, pada Pasal 70 yaitu: pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan.

* Penulis adalah Dosen dan Direktur LPW NTB

Artikel ini pernah dimuat di https://koranntb.com/2019/04/28/sexy-killers-masa-depan-pltu-nelayan-dan-petani-sumbawa-barat, tanggal 28 April 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp