Putusan MK Melanggar Konstitusi, Guru Besar Unram Berikan Solusi Pembatalan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, menimbulkan kegaduhan publik. MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK yang dibacakan hakim Anwar Usman pada 16 Oktober 2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan makna bahwa, seseorang yang usianya belum mencapai 40 tahun dapat maju dalam pilpres. Syaratnya, orang tersebut harus berpengalaman menduduki jabatan hasil pemilihan langsung. Baik kepala daerah, DPD, maupun DPR dan DPRD. Meski demikian, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Beberapa hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Ditinjau dari aspek hukum, MK sudah menambah norma, bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan tugas dan kewenangan MK yaitu: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pada Jumat (3/11/2023), Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram), melalui program Sorot Kamera, mengadakan seri diskusi bertajuk, “Prahara Mahkamah Konstitusi: Kebebasan Hakim dan Validitas Moral Putusan”.
Diskusi itu, diisi oleh narasumber Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H.,M.Hum, pengantar oleh Dekan FH Unram, Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H, dipandu oleh moderator sekaligus Dosen FH Unram, Taufan,S.H.,M.,H., serta hadir pula pakar sekaligus dosen FH Unram, H. Sofwan, S.H.,M.Hum, Rusna, S.H.,M.Hum, Dr. Rachman Maulana Kafrawi, S.H.,M.H, dan hadir sebagai peserta dosen, praktisi, mahasiswa dan Masyarakat umum.
Dr. L. Wira, pada pengantar menyampaikan bawha dasarnya merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman melihat putusan ini bertentangan secara etik. Hakim dilarang untuk memutuskan ketika terdapat adanya hubungan darah/semenda dengan pihak yang terkait.
Hakim adalah hukum yang berbicara. Artinya ketika diklaim sebagai hukum, hakim dianggap selalu benar. Sehingga dalam Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 ini tentunya menjadi persoalan yang perlu dianalisis. Kita mempunyai UU Kehakiman yang mengamanatkan kebebasan hakim. Disisi lain, hakim memiliki jangkauan batasan dalam mengadili suatu perkara, terdapat batasan dalam menerima perkara seperti batasan moral, etik, sehingga putusan tidak hanya terverifikasi secara normatif, tetapi juga dapat diterima secara etis.
Prof. Galang Asmara, menyampaikan bahwa MK lahir untuk menjaga Konstitusi, namun ada persoalan ketatanegaraan yang serius melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XII/2023.
“Saat ini tidak ada yang kontrol MK. Tetapi jika MK saja sebagai lembaga yang tidak bisa mengawal kontitusi. Maka MK akan runtuh dan kehilangan marwahnya dalam mengawal bangsa ini”.
Pokok pikiran lain Prof. Galang Asmara dapat diuraikan berikut:
1. Putusan ini mengandung diskriminasi dan meruntuhkan Konstitusi
Pasal 6 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Syarat Capres/Cawapres ditetapkan oleh UU. Artinya DPR dan Presiden yang menentukannya. Pasal 169 tersebut tidak boleh dirubah oleh MK, tetapi DPR atau pengajuan oleh Presiden, karena MK tidak ada delegasi wewenang oleh Undang-Undang Dasar. Artinya, Hal ini merubah UUD NRI 1945 oleh MK. Karena ketika MK menyatakan syarat Presiden/Wapres dibawah 40 yang sejatinya harus diubah oleh DPR sebagai delegasi UU. Padahal UUD NRI 1945 hanya mendelegasikan kepada DPR selaku pembuat UU. Bukan hanya sekarang, MK melakukan suatu perubahan terhadap UUD NRI 1945 secara tidak langsung, namun sebelumnya juga dilakukan, ini masalah serius bagi ketatanegaraan.
2. Adanya pelanggaran terhadap UU KEHAKIMAN
Ada kerentanan terhadap nepotisme karena adanya kepentingan melanggara etika dan kebebasan hakim. Sehingga putusan ini adalah putusan problematik dan kontroversial. Dampaknya adalah masyarakat tidak percaya pada MK. Nantinya masyarakat tidak mau mengajukan permasalahan sengketa pilkada ke MK bagaimana? Kondisi ini akan menimbulkan prahara bagi bangsa Indonesia.
3. Persoalannya adalah putusan MK adalah final dan mengikat. Disisi lain terdapat problematik seperti etik, kepentingan politik dan lain-lain. Melanggar pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Persoalannya adalah ketika nantinya terbukti oleh MKMK pada hakim MK yang memutus. Kita apakan putusan ini? Jika putusan ini putusan MA, maka bisa di Peninjauan Kembali. Tetapi putusan MK mau PK dimana? Akibat daripada itu, banyak yg dirugikan. Tetapi diuntungkan oleh Calon Presiden atau Wakil Presiden. Padahal putusan ini tidak sesuai dengan Sumpah Hakim yang bersumpah taat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Penafsiran yang salah terhadap UUD NRI 1945 terhadap persoalan usia capres dan cawapres karena MK tidak berwenang dalam menentukan syarat capres dan cawapres.
4. Konsekuensinya apa? Putusan tersebut bukan Batal Demi Hukum. Batal Demi Hukum artinya hukum tersebut dianggap tidak pernah ada. Namun, dalam Putusan ini harus diuji secara FORMAL seperti Judicial Review, namun judicial review harus terhadap peraturan perundang undangan bukan Putusan Hakim. Sejatinya adalah ini prosedur yang dilanggar. Namun, persoalannya adalah siapa yang menguji terhadap putusan MK? Ahli HTN USU, mengatakan ini harus diadili oleh MKMK untuk mengadili Etika. Adakah dasar MKMK bisa membatalkan Putusan MK? Bagaimana mungkin Lembaga yang dibentuk oleh MK diadili oleh MKMK hasil dari produk MK sendiri. Tidak ada hukum yang mengatur
5. Persoalan lainnya adalah Lebih dari puluhan Putusan MK tidak dilaksanakan atau diabaikan. Karena tidak mempunyai lembaga eksekutorial. Apa konsekuensi jika suatu putusan MK tidak dilaksanakan karena tidak ada sanksi. Solusinya adalah apakah membuat Lembaga Eksekutorial oleh MK dimana nantinya ketika putusan itu tidak dilaksanakan maka akan dapat sanksi administrasi dan dapat diberhentikan. Pertanyaannya adalah apakah dapat memberhentikan Presiden, sedangkan UU dibuat oleh DPR secara kolektif kolegian dan Presiden. Sehingga tidak semudah itu untuk menjatuhkan sanksi.
6. Isu hukumnya adalah bagaimana cara membatalkan putusan MK . Kita tidak dapat merujuk pada hukum positif. Persoalannya adalah adanya ketidakadilan dan ketidaksinkronan dalam Putusan MK. Kita harus berpikir bukan positivisme, tetapi untuk bertujuan dalam kemanfaatan dan keadilan. Harus out of the box merujuk pada asas-asas, teori, filsafat.
Solusi yang dapat diberikan menurut Prof. Galang Asmara:
1. MPR berhak untuk membatalkan Putusan MK. Karena Putusan MK telah menafsirkan salah UUD NRI 1945. Karena yang membuat UUD NRI 1945 adalah MPR dan MPR tahu isi UUD NRI 1945. Sedangkan MK hanyalah mengawal konstitusi. Check and Balances dalam hal ini adalah bersidang untuk meminta pertanggungjawaban kepada MK dalam pelanggaran terhadap Putusan MK tersebut. Legislatif Riview dapat dilakukan. Tetapi hal itu mustahil dilakukan dalam waktu singkat mengingat juga ada gejolak politik didalamnya.
2. Judicial Review kembali Pasal 169 UU Pemilu tentang syarat Capres/Cawapres. Dikarenakan dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena disisipkan pasal oleh MK melalui Putusannya. Maka, Ketika nanti UU Pemilu di judicial review untuk dapat mengembalikan semula keadaan UU Pemilu tersebut yang telah ditambahkan norma baru oleh Putusan MK..
3. Dalam ilmu perundang-undangan adalah yang dapat membatalkan Undang-UNDANG ADALAH BADAN ITU SENDIRI YANG MEMBUATNYA. (Asas Contrarius Actus) Ketika MK yang sadar Bahwa Putusan tersebut salah, maka harusnya diperbaiki oleh Hakim MK sendiri untuk sidang kembali. Demi untuk menegakkan UUD NRI 1945 harus bersidang kembali, daripada putusan ini dibiarkan karena bertentangan dengan UUD. Padahal MK adalah the Guardian of Constitution. Open Legal Policy dapat dilakukan tetapi TIDAK BOLEH MENAMBAH NORMA BARU. Jika menambah, maka melanggar asas Open Legal Policy. Pasal 28J UUD NRI 1945. Tetapi dalam Putusan MK ini adalah menambah norma baru.
H. Sofwan, S.H.,M.H (Dosen HAN FH UNRAM)
Muatan putusan MK yaitu uji formil, uji materil dan tidak keluar dari UUD. Sehingga MK telah keluar rel karena melanggara UUD NRI 1945, dan menambah rumusan norma.
Merujuk pada konstitusi, jangan sampai ada perahara dalam Putusan MK. Dalam Pasal 169 tersebut diatur dalam UU. Apa yang dilahirkan oleh KPU adalah sebenarnya teknis. Pasal 57 ayat (2) UU NO 24 TAHUN 2003 tentang MK, Putusan MK adalah 2 substansinya.
1. Judicial review UU seperti UU CIPTA KERJA. MK mengatakan Cacat Formiil.
2. Secara Materiil UU tersebut adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945.
MK adalah Negatif Legislation. Tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap UU dan tidak boleh menambah UU yang pada dasarnya itu adalah kewenangan MK.
Persoalan utamanya adalah MK justru menambah norma baru. Penambahan ini adalah tendensius. Majelis Etik (MKMK) akan menyidangkan pelanggaran etik, adanya pelanggaran.
Solusinya adalah merujuk kembali pada Asas Contrarius Actus, Siapa yang membuat itu dialah yang dapat mencabut.
Persoalan ini sangat krusial sebab salah satu Calon Presiden/Wapres yang diuntungkan justru senang dengan Putusan ini yang diuntungkan , sedangkan akademisi justru memikirkan keras bagaimana bisa terjadi.
H. Rusnan, S.H.,M.Hum (Dosen HTN FH Unram)
Putusan MK terkait dengan Putusan Nomor 90 di sidang etik oleh MKMK. Sejatinya tidak ada aturan apapun yang dapat membatalkan putusan. Solusinya adalah Judicial Review terhadap Keputusan KPU yang telah melaksanakan Putusan MK yang problematik tersebut dalam wujud ketidakmampuan. Sehingga untuk membatalkan pencalonan tersebut, harus dijudicial review aturan aturan pelaksana yang mematuhi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tersebut.
Dr. Rachman Maulana Kafrawi, S.H.,M.H (Dosen HTN Unram)
Putusan MK sudah bermasalah sejak legal standing, sehingga dugaan pelanggaran yang sistematis.
Pada Tahun 2020 MK memutuskan putusan yang kontriversial terhadap UU CIPTA KERJA yakni Inkonstitusional Bersyarat. Pun saat ini kita melihat Putusan MK yang bermasalah lagi. Artinya ada yang salah dengan keberadaan MK.
Kesimpulan/Poin-Poin/Catatan dari Taufan, S,H.,M.H (Moderator)
- MK meruntuhkan nilai norma itu sendiri, yaitu nilai moral, asas dan teori. MK melampaui kewenangannya. MK telah menggerogoti norma dasar UUD NRI 1945, sejatinya sebagai penjaga Konstitusi, namun telah mengarah pada penjegalan Konsitusi.
- Putusan ini diskriminatif, terdapat beberapa permohonan yang sejenis sebelumnya, sehingga putusan lebih cenderung menampakan membangun tatanan kekuasaan daripada mengedepankan supremasi hukum
- Putusan MK keluar rel, melanggar Pasal 6 UUD NRI 1945 yaitu pendelegasian penentuan syarat adalah dibuat dengan UU, bukan dengan putusan MK, sehingga MK telah merobek ketatanegaraan. Pelanggaran UUD NRI Pasal 24C ayat (1), yaitu melanggar kewenangannya, bahwa tidak ada kewenangan merubah/menambah norma, ia hanya dapat berfungsi sebagai negative legislation, bukan positive legislation.
- Putusan MK tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, tidak ada sanksi, artinya tidak ada pengaruh jikapun tidak dilaksanakan
- Putusan MK tidak dapat memvalidasi nilai- nilai moral, melampaui kewenangannya dengan menambahkan norma baru. MK hanya bisa mengoreksi, bukan mengubah apalagi menambah norma.
- Putusan yang melanggar Konstitusi, maka dengan sendirinya menggerogoti negara hukum, secara logika maka putusan tidak dapat diterima.
- Persoalan putusan MK tidak bisa diselesaikan secara hukum normative semata. Putusan MK harus dibatalkan dengan melampaui pikiran norma melalui terobosan hukum melalui pendekatan hukum progresif/out of the box, dapat menempuh solusi: Pertama, dibatalkan oleh MPR, karena MPR yang memiliki kewenangan perubahan UUD NRI 1945. Kedua, Jucial review, menguji kembali norma yang ditambahkan oleh MK. Ketiga, Judicial Review Keputusan KPU yang menggunakan norma untuk syarat pencalonan yang menggunakan putusan MK. Keempat, MK membatalkan kembali putusannya.
- Jika MKMK sebagai majelis etik, memutuskan putusan MK melanggar etik, maka pemaknaan secara logika bahwa putusan tidak dapat diterima, mustahil menghasilkan putusan yang jernih jika terdapat pelanggaran etis di dalamnya, sehingga dasar itu dapat digunakan untuk menggunakan solusi MK harus melakukan sidang kembali untuk membatalkan putusannya sendiri, atau opsi judicial review dan sidang MPR.
Notulen: Yudi Pratama
Editor: Taufan
Dokumentasi:
