Polisi dan Akses Terhadap Keadilan

0Shares

Oleh: Safran, S.H., M.H (Dosen, Tim PBH LPW NTB)

Acses to justice pada tingkat Kepolisian’ selalu menjadi catatan yang menarik untuk diulas dan menjadi topik yang merangsang untuk di diskusikan berkali-kali. Problematika ketidakadilan dalam proses penegakkan hukum bergema dari ujung timur sampai ujung barat Negeri ini ‘equality before the law’ sebagai pilar utama Hukum modern secara etimologi maupun secara substansi nyaris tidak kita temukan dalam beberapa proses penegakkan hukum.

Polisi yang harusnya mengimplementasikan dan mengedepankan protection on the law dan equal justice under the law dalam proses penengakan hukum’ justru dalam beberapa kasus memainkan peran ganda satu sisi sebagai pelayan publik di sisi lain sebagai pelaku kejahatan.

Problematika penegakan hukum yang berwajah ganda oleh polisi menjadi catatan buruk dan buram bagi Institusi kepolisian sebagai Institusi modern yang memiliki kewenangan superior. Dengan kewenangan itu, Kepolisian memiliku tanggungjawab sebagai Institusi modern yang memastikan penegakkan hukum berjalan secara profesional dan proporsional’.

Tanggungjawab kepolisian ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum’. Amanat undang-undang hanya indah di tataran (teks) namun nyaris tidak terlihat dalam realitas proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh polisi.

konsekuensi logis tidak terimplementasi-nya tujuan besar itu’ membentuk stigma dalam alam bawah sadar kita semua bahwa polisi itu indentik dengan penjahat’ perampas kemerdekaan dan penghambat keadilan serta perampok hak-hak dasar Manusia.

Kondisi sumber daya manusia dalam tubuh Institusi kepolisian yang terus mengalami degradasi moral’ memerlukan reformasi sistem dan pikiran ditubuh Institusi  kepolisian( Lawrence Freedman). Reformasi, sebagai keniscayaan yang harus ditempuh untuk menata dan mematangkan kembali seluruh instrumen ditubuh kepolisian. Hal itu, sekaligus dalam rangka mengimplementasikan secara utuh tujuan Kepolisian sebagai Institusi modern’ yang mengembang amanah sebagai the strong hand of society dan the soft hand of society.

Institusi Kepolisian sebagai pilar utama penegakkan hukum dalam komponen sistem peradilan pidana (crimanal justice system) memainkan peran sangat vital’ dalam proses penegakkan hukum’ sebagai pintu awal bagi para pencari keadilan dalam proses hukum.

Penegakan hukum yang adil, transparan, profesional dan proporsional’ akan membangun dan membentuk kepercayaan publik. Sehingga Polisi dapat menampilkan wajah yang adil, transparan, profesional dan proporsional. Sebaliknya, penegakkan hukum yang tidak berbasis keadilan akan membentuk sikap masyarakat melakukan street justice dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pada tataran ini hukum kehilangan wibawanya dan sakralitasnya sebagai norma yang mengatur kehidupan bersama. Cappellitti M. and B. Grath ketika bicara tentang acces to justice  menegaskan penegakkan hukum pada semua tingkatan harus mengedepankan keadilan.

Editor: Taufan, S.H., M.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp