Perppu Cipta Kerja, Masa Depan Indonesia Suram

0Shares

ULASAN – Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Pemerintah Joko Widodo, telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Penerbitan Perppu merupakan respon atas permasalahan UU Cipteker yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Inkonstitusional bersyarat yaitu UU Ciptaker harus diganti selama waktu dua tahun karena cacat formil dalam pembentukannya.

Namun, dengan penerbitan Perppu, kembali menegaskan permasalahan yang seakan dipaksakan oleh pemerintah, karena tidak masuk syarat kegentingan yang dimaksud Perppu dan isinya masih sama dengan UU Ciptaker sebelumnya, yang penuh dengan masalah, dari otonomi daerah bergeser ke sentralistik hingga masalah ketenagakerjaan. Anehnya DPR mengesahkan Perppu yang diajukan pemerintah. Hal itu menandakan pula bahwa, Pem…
[10.34, 27/5/2023] Taufan Abadi: DPR telah mengesahkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Joko Widodo. Penerbitan Perppu merupakan respon atas permasalahan UU Cipteker yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Inkonstitusional bersyarat yaitu UU Ciptaker harus diganti selama waktu dua tahun karena cacat formil dalam pembentukannya.

Namun, dengan penerbitan Perppu kembali menegaskan permasalahan yang seakan dipaksakan oleh pemerintah, karena tidak masuk syarat kegentingan yang dimaksud Perppu dan isinya masih sama dengan UU Ciptaker sebelumnya, yang penuh dengan masalah, dari otonomi daerah bergeser ke sentralistik hingga masalah ketenagakerjaan. Anehnya DPR mengesahkan Perppu yang diajukan pemerintah. Semakin lengkap penderitaan rakyat.

Simak ulasan dari Dr. Risnain, S.H.,M.H. dosen FH Unram dan ahli peraturan perundang-undangan, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh SEMMI NTB dan LPW NTB dengan tema “Masa Depan Indonesia dalam Jeratan UU Ciptaker”, pada Senin 10 April 2023 di Kedai Tujuh, Mataram, NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp