Pernyataan Sikap: Hentikan Kriminalisasi Gerakan Rakyat Wujudkan Keadilan Pembangunan

0Shares

Pada hari Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 14.15 Wita, aparat Polres Kabupaten Bima melakukan pembubaran paksa, tindakan represif dan penangkapan terhadap 24 mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo Soromandi (FPR DS) di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB. Dimalam hari, sekitar pukul 21.30 Wita seorang mahasiswa kemudian ditangkap lagi Aparat, hingga total berjumlah 25 orang.

Rabu 31 Mei 2023 Polisi telah menetapakan 15 orang mahasiswa sebagai tersangka dan membebaskan 11 orang yang adalah pelajar dan penyelenggara Pemilu 2024. Tindakan polisi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pada gerakan rakyat, serta bentuk ketidakpedulian atas perjuangan rakyat yang dizholimi Pemerintah Kabupaten Bima.

Polisi sama sekali tidak mau memahami, bahwa sejumlah besar jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi mengalami kerusakan amat parah, selama lebih dari 7 Tahun. Polisi tidak mau mengerti bahwa tidak akan terjadi pemblokiran jalan jika Bupati dan DPRD Bima punya itikad baik melaksanakan kewajiban yang memenuhi hak dasar rakyat. Polisi juga mengabaikan fakta bahwa saluran demokratis rakyat, bahkan untuk mendapatkan penjelasan yang masuk akal tidak bisa disediakan Pemerintah. Kami ingatkan kepada Polisi, perjuangan memperbaiki jalan ini, telah berlangsung tiga tahun terakhir, dan tak digubris sama sekali. Inilah kondisi yang buat rakyat terpaksa blokir jalan, demi mengetuk nurani Pemerintah.

Bahwa, kami menduga Polres Bima disusupi kepentingan politisi penguasa agar dibentrokan dengan masyarakat. Padahal Polisi itu alat negara yang senantiasa menjaga dan melindungi kepentingan negara. Kepentingan negara itu tidak lain adalah melindungi, mengayomi dan menjaga rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Demi alasan apapun, kekerasan tidak boleh jadi kebudayaan aparat. Apalagi kekerasan itu ditunjukan pada masyarakat, bahwa mereka adalah genarasi yang membangun bangsa ini kelak dan sesungguhnya wujud gerakan mereka adalah rentetan kesadaran, wujud kecintaan yang mendalam terhadap bangsa dan negara ini. Atas dasar itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menuntut Kapolda NTB memerintahkan Kapolres Kabupaten Bima membebaskan 15 orang demonstran yang ditahan;

2. Menuntut Kapolda NTB mencopot Kapolres Kabupaten Bima serta menghentikan represifitas dan kriminalisasi gerakan rakyat;

3. Menuntut Bupati Bima dan DPRD Bima memperbaiki seluruh jalan rusak di Kabupaten Bima, khususnya jalan yang ada di Kecamatan Donggo dan Soromandi.

4. Mendesak Bupati Bima Bertanggungjawab secara moral, atas gejolak sosial daerah karena jalan rusak;

5. Menyerukan pada segenap instrumen penegakan hukum di NTB memerangi kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemkab Bima karena memangkas hak rakyat mendapatkan pembangunan berkeadilan.

Siaran Pers ini dirilis oleh Lembaga Pengembangan Wilayah NTB (LPW NTB) dengan Nomor: 01/S‐Prs/LPW-NTB/VI/2023, Mataram, 1 Juni 2023, ditandangani oleh Direktur, Taufan, S.H.,M.H. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak tim: Satria Tesa, S.H, 082339260643, atau email: informasi.lpwntb@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp