BeritaPBH LPW NTB

Penangguhan Diterima, Petani Asal Bima Bisa Kembali Menafkahi Keluarga

0Shares

PBH LPW NTB – Permohonan Penangguhan PBH LPW atas tersangka Saiful (40) asal Wora Kec. Wera Kab. Bima, di terima dan di kabulkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang Pos NTB, Rabu (15/06/22).

Penangguhan atas Saiful (petani) tersebut dikabulakan atas pengajuan PBH LPW sebagai kuasa hukumnya. Petani yang di sangkakan melakukan tindak pidana Perusakan Hutan ini bisa kembali ke rumah untuk sementara waktu sambil menunggu proses-proses selanjutnya.

Ketua Tim Penyidik Gakkum, Suparman, SP., setelah di konfirmasi menjelaskan “Kami menerima pengajuan Penangguhan PBH LPW dan mengabulkan penangguhan untuk saudara Saiful berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana isi surat pengajuan dari PBH LPW, dan kami minta saudara Saiful tetap melakukan wajib lapor ke KPH setempat”.

Lanjutannya”Kami minta agar semua pihak mentaati proses hukum, mendukung serta tidak menghang-halangi proses hukum yang berjalan. Kita mesti saling menjaga agar prose hukum ini berjalan dengan lancar. Kita mesti profesional. Untuk itu mari kita sama-sama dorong, kritik kami jika temukan kesalahan, insya Allah kami dengan senang hati akan terima”, tutupnya.

Adhar selaku Ketua Tim PBH LPW, membenarkan bahwa “saudara Saiful bisa dipulangkan serta bisa kembali beraktivitas untuk keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan. Sembari menunggu tahapan-tahapan selanjutnya, saudara Saiful bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya”, jelasnya. Kami sebagai kuasa hukum akan tetap upayakan yang terbaik untuk klien kami, dan tetap mendukung proses hukum sampai selesai.

Lanjutnya “Saudara Saiful bisa di pulangkan, penangguhan atasnya telah diterima. Permohonan penangguhan yang di ajukan tanggal 27 Mei 2022 lalu di kabulkan pada hari/tanggal Rabu, 15 Juni 2022 oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang Pos NTB. Hanya saja proses-proses seperti wajib lapor mesti di lakukan demi kelancaran proses hukum. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Katim Gakkum yang sudah profesional dan terbuka selama kami mengkonfirmasi terkait hal-hal yang kami butuhkan untuk perkara ini, urainya.

Tim PBH LPW NTB menerima penyerahan penangguhan penahahan tersangka dari Ketua Tim Penyidik Gakkum BPPH di tahanan Polda NTB, Rabu (15/06/2022)

Adapun, Adhar menjelaskan pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan dalam surat diajukan oleh PBH LPW NTB yaitu aspek yuridis yang mencakup, ketentuan KUHAP, proses hukum yang telah dilaksanakan, serta Ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun, sehingga syarat untuk tidak ditahan terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 21 aya (4) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Aspek non yuridis atau sosiologis yaitu mempertimbangkan Pemohon adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan 4 (empat) orang anak anaknya, yang sangat berggantung kebutuhan dan keberlanjutan hidup pada mata pencarian Pemohon yang berkerja sebagai petani”, tutupnya.

Sementara Saiful menyampaikan pula ucapan terimakasih kepada Tim PBH LPW yang telah membantunya dalam proses penangguhan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Tim PBH LPW yang sudah membantu menangguhkan saya, dengan demikian saya bisa kembali melihat keluarga, istri dan anak-anak saya. Saya sangat bersyukur berkat kerja tim PBH saya bisa kembali beraktivitas dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga di rumah”. (M_A)

Laporan: Mu’amar Adfal, S.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp