Pemkot Bima Bahas Rancangan Perda Air Limbah Domestik, Pembentukan UPTD dan Kolaborasi Kelembagaan

0Shares

BIMA – Pemerintah Daerah Kota Bima (Pemkot Bima) menggelar pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang sistem penyelenggaraan air limbah domestik dan peraturan walikota (Perwal) tentang pembentukan UPTD pada Kamis (14/10/2021) di Marina Inn Bima.

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat (BPPW NTB) selaku fasilitator sekaligus penyusun rancangan Perda dan Perwal UPTD. Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan pada Rabu (13/10/2021) di Marina Inn Bima dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Agenda pembahasana wilayah Kota Bima, hadir pula seluruh perangkat daerah, lurah sampai tingkat provinsi. LPW Bima Raya, kembali diundang sebagai satu-satunya perwakilan lembaga non pemerintah atau lembaga kemasyarakatan/LSM untuk memberikan masukan substansi peraturan.

Kegiatan pembahasan rancangan perda dan perkada disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, mencakup hasil kajian naskah akademis dan rancangan perda serta peraturan walikota.

Senada dengan masukan pada agenda yang sama oleh Pemda Kab. Bima, di Kota Bima, LPW Bima Raya juga memberikan masukan terkait substansi perda maupun perkada yang mengakomodir peran serta masyarakat melalui lembaga non pemerintah, swasta ataupun lembaga kemasyarakatan serta mendorong integrasi kebijakan dengan elemen pendidikan, sosial dan perlindungan lingkungan hidup.

Adi Bahrudin, perwakilan LPW Bima Raya, pada kesempatan diskusi menyampaikan catatan keterlibatan pihak kelembagaan non pemerintah dalam pelaksanaan tugas UPTD.

“Perlu dipertimbangkan penambahan satu poin untuk peran lembaga selain perangkat daerah, yaitu lembaga non pemerintah untuk mengelola UPTD”, urainya.

Adi Bahrudin mnegaskan bahwa penyelenggaraan air limbah domestik perlu bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan lingkup pemerintahan.

“Lembaga masyarakat yang memenuhi kriteria perlu terlibat dalam mengoptimalkan fungsi pemkot Bima, hal demikian untuk memaksimalkan tujuan aturan sebagaimana yang tertulis dalam rancangan peraturan ini”, sambungnya.

Pada tempat terpisah, Koordinator LPW Bima Raya, Abdul Haris, dalam keterangan tertulis mengungkapkan bahwa pola pendekatan penyelenggaran air limbah domestik penting melibatkan masyarakat agar peraturan yang dibentuk bisa diimplementasikan.

“Kebijakan yang dibuat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan jelas sudah diatur  harus melibatkan masyarakat, jadi itu yang kami dorong di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, karena kita mau aturan harus aplikatif, tidak hanya dokumen pajangan, dengan melibatkan masyarakat maka aturan akan maksimal dan tingkat kesadaran masyarakat akan meningkat”, tulisnya.

Menurut Taufan, dalam pernyataannya menanggapi pembentukan aturan tersebut bahwa peran masyarakat sudah tercantum dalam berbagai aturan, termasuk dalam ketentuan penyelenggaraan air limbah domestik.

“Kalau kita perhatiakan, pada setiap undang-undang dan PP sudah tercantum dengan jelas bagaimana peran masyarakat, apa saja jangkauan yang bisa dilakukan, misalnya dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Sampah dan lainnya sudah ada maka secara prinsip hukum, aturan yang di bawahnya tertib dengan aturan di atas, tinggal pada tataran peraturan daerah dan implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi”, katanya.

Taufan, mengingatkan dalam peran serta masyarakat, perlu memperhatikan aturan dan kondisi lokal, karena pada dasarnya secara administrasi, pemkot lah yang memiliki kewenangan, namun masyarakat perlu membantu pemkot agar tujuan hukum tercapai.

“Kita tidak mau dengan keterlibatan masyarakat justru mengacaukan sistem, semua punya peran masing-masing. LPW NTB, telah melakukan berbagai upaya, mulai dari advokasi, sosialisasi, penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan, tujuannya adalah berada dalam bagian untuk mencapai tujuan dengan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan main yang digariskan”, terangnya.

Selain itu, Taufan menyatakan bahwa kebijakan harus dilihat satu kesatuan, dengan pertimbangan kondisi sosiologis dan ketentuan peraturan secara keseluruhan serta dasar negara dan tujuan negara.

“Sinkronisasi dengan peraturan dan kebijakan yang di atasnya juga menjadi catatan penting, mulai dari kebijakan global yaitu sustainable development goals, kemudian UU Lingkungan Hidup, UU Perumahan dan Permukiman, UU Pengelolaan Sampah, UU Tata Ruang dan lainnya, dan aturan turunan yang sudah dibentuk seperti PP, Perpres dan Permen, serta melihat RPJMN-RPJMD Provinsi”, terangnya.

Taufan, mendorong pemerintah daerah untuk menerjemahkan segala ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan pula kondisi wilayah, seperti permasalahan pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya.

“Kebijakan penyelenggaraan air limbah domestik pada tingkat daerah sampai lurah atau desa, penting memperhatikan kondisi setempat, tidak hanya membentuk dan menurunkan norma dari atas, karena tingkat kepatuhan masyarakat akan rendah jika tidak kombinasi dengan nilai-nilai lokal”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan draf dokumen yang sudah disusun pihak BPPW NTB kepada Pemkot Bima.

Laporan: Adi

Editor : M. Azhar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp