Pemda KSB Bersama LPW NTB Rumuskan Raperda Layanan Izin Online Jasa Konstruksi
Perubahan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi direspon cepat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB). Pemda KSB melalui Dinas PU menggandeng LPW NTB untuk merumuskan substansi ketentuan teknis dengan produk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelayanan Izin Jasa Konstruksi.
Kerja sama Pemda KSB dengan LPW NTB telah sampai pada tahapan pembahasan substansi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pada Kamis (01/04/2021) bertempat di Dinas PU, Tata Ruang dan Perumahan dan Permukiman dilaksanakan pembahasan muatan Raperda bersama Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Bidang Jasa Kontruksi dan OPD lain terkait.
“Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk memberikan pedoman bagi kabupaten Sumbawa barat mengenai pelayanan perijinan usaha jasa konstruksi meliputi Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)”, urai Kabid Jasa Konstruksi.
Secara garis besar ruang lingkup pengaturan Perda Jasa Konstruksi meliputi, Pedoman Layanan Perijinan, Pelaksanaan Perijinan Berusaha, Pelaporan dan registrasi pengalaman usaha. Perda ini juga sekaligus menggantikan Perdan Sebelumnya yang di keluarkan pada tahun 2005. Perbedaan yang mendasar adalah perda lama masih melalui mekanisme manual yang ajukan di Dinas yang menangani Perijinan Terpadu Satu Pintu sedangkan Rancangan Perda yang baru ini terintegrasi dengan sistem elektronik atau Online Single Submission.
Taufan selaku direktur LPW NTB dalam pembukaan dan pemaparan menyatakan bahwa “Raperda ini berusaha menerjamahkan maksud pembangunan nasional sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi, UU Jasa Konstruksi, serta mampu mempercepat kemajuan daerah. Dengan sistem integrasi Online ini diharapkan memberikan efisiensi dan transparansi layanan, setidak-tidaknya dapat mempersempit gerak gratifikasi dan menutup ruang kompromi perizinan.”
Di samping itu, Taufan menambahkan, “yang perlu diperhatikan dalam setiap norma ataupun kebijakan Pemda adalah tetap memperhatikan instrumen pembangunan berkelanjutan”.
Reporter: Muamar Adfal
Penulis: Muamar Adfal