KOLOM

Menakar keterlibatan pengacara korban dalam kasus Ferdy Sambo

0Shares

Oleh: Syarifuddin Lakuy, S.H., M.H – Ketua Dewan Kehormatan Ikadin NTB

Secara tersurat, tatanan Hukum di Indonesia berprinsip pada asas legalitas, asas yang paling fundamental karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Asas legalitas identik dengan law in book (hukum tertulis). Artinya semua tindakan harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

Tetapi, secara politik hukum pidana mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan hukum di era post truth. Prinsip asas legalitas mengalami fleksibel dari sudut pandang penulis, dimana menjadi pedoman dalam konteks praktek peradilan menjadi dinamika hukum Indonesia yaitu: Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan juga: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Asas hakim harus menggali hukum yang hidup dimasyarakat, sebagai perwujudan dari hukum untuk masyarakat bukan hukum untuk hukum, agar masyarakat dapat mengakses keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.

Menyimak pernyataan Pengacara Deolipa Yumara, “Rekonstruksi Cacat Secara Keadilan Masyarat”, saya dapat menafsirkan sebagai sudut pandang dalam prinsip keadilan substansi, kenapa tidak melihatkan Pengacara keluarga korban dalam suatu rekonstruksi kasus misalnya pembunuhan J, karena secara yuridis formal belum mengatur mengenai dilibatkannya pengacara pihak korban atau keluarga korban. Sehingga dari sudut pandang keadilan formal, proses rekonstruksi yang tidak melibatkan pihak pengacara korban atau keluarga korban adalah “ sah secara hukum”, karena dalam KUHAP korban diwakili Jaksa penuntut umum.

Dilihat dari tujuan hukum apakah mengedepakan keadilan substansi atau keadilan prosedural, sebenarnya dalam hal ini harus dilihat pada kepentingan hukum bagi pihak korban, yang ingin mendapatkan keadilan atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Karena kasus ini dari awal ada rekayasa sehingga kepercayaan publik (trust) terhadap penegak hukum kurang.

Mendudukkan Jaksa sebagai pengacara negara yang mewakili korban secara legalitas maka benar, karena hukum pidana sebagai hukum publik. Jadi tidak perlu didampingi pengacara dalam ranah peradilan. Tapi, untuk mendorong penegakan hukum yang benar, tentu pengacara korban harus dilibatkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Adhar, S.H.,M.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp