Kutukan Sumber Daya Alam: Konflik Lahan Dalam Pengembangan Pariwisata NTB

Konflik lahan masih menjadi sekelumit masalah bagi pemerintah dari masa ke masa, dari periode ke periode. Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sampai dengan akhir tahun 2017 saja telah tercatat sebanyak 659 kejadian konflik agraria dengan luasan 520.491,87 ha yang melibatkan 652.738 KK. Jumlah korban yang tercatat sebanyak 590 jiwa dengan bentuk kekerasan berupa kriminalisasi, penganiayaan, tertembak, dan tewas.
Masih dari sumber yang sama, kejadian konlik yang terjadi masih didominasi oleh konflik antara warga dan swasta sebanyak 289 kasus, antara warga dan pemerintah sebanyak 140 kasus, dan antara warga dan warga sebanyak 112 kasus. Sisanya merupakan konflik antara warga dan BUMN, warga dan aparat, swasta dan swasta, pemerintah dan swasta, serta pemerintah dengan pemerintah.
Permasalahan sengketa lahan pada kasus-kasus tertentu ada kalanya menimbulkan kesan bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang timbul akibat pertentangan antara si kuat vs si lemah atau si kaya vs si miskin, permasalahan ini merupakan permasalahan asimetris dalam konflik lahan.
Si kuat atau si kaya bisa saja merupakan perseorangan atau kelompok atau institusi yang memiliki pengaruh dan kekuatan besar, sedangkan si lemah atau si miskin merupakan orang-orang yang -sederhananya- selalu kalah dalam pengadilan melawan si kuat atau si kaya. Mungkin ada benarnya, atau memang sebenarnya seperti itu adanya.
Kasus-kasus yang telah terjadi pun tetap berulang-ulang dengan permasalahan yang sama, padahal Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur segala halnya, telah ratusan perangkat peraturan dan perundang-undangan dikeluarkan semenjak berdirinya Negara ini. Ada yang menyalahkan aturan dan perundang-undangan tersebut, ada yang menyalahkan Pemerintah, ada pula yang menyalahkan masyarakat.
Agar keluar dari kebingungan, sepertinya ada baiknya kita melakukan reframing, melalui faktor-faktor mendalam dan mendasar dari konflik-konflik yang telah terjadi, dan sepertinya pula dalam hal ini kita perlu merujuk kepada produk-produk akademisi melalui penelitian-penelitian dari berbagai penjuru dunia.
Salah satunya Babette Wehrmann (2006) melalui presentasinya di Universitas Dortmund menyatakan bahwa konflik lahan yang terjadi di berbagai belahan bumi ini pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (1) politik: keberpihakan kepada kelompok-kelompok tertentu serta praktek-praktek penyelewengan dan politik korup; (2) ekonomi: peningkatan harga tanah dan evolusi “pasar tanah”; (3) sosio-ekonomi: marjinalisasi, distribusi kekuatan dan sumber daya yang tidak sama rata; (4) sosio-budaya: tergerusnya struktur dan nilai sosial, penolakan dan ketidakpercayaan kepada insitusi luar maupun dalam; (5) demografi: pertumbuhan penduduk yang tinggi; (6) hukum dan yuridis: undang-undang yang saling bertentangan, kurangnya sosialisasi, plularisme hukum, tidak ada akses ke penagakan hukum bagi orang miskin; (7) administrasi: kurangnya komunikasi, kooperasi, dan koordinasi, administrasi yang korup, kurangnya tanggungjawab/akuntabilitas; (8) teknis: ketidak-akuratan data dan sebagainya; (9) ekologis: bencana alam yang mendorong migrasi ke daerah baru, dan; (10) psikologis: hilangnya identitas, keinginan balas dendam, penderitaan kolektif, dan sebagainya.
Sepertinya apa yang dinyatakan tersebut ada benarnya, contoh-contoh kasusnya pun dapat kita temukan di Provinsi NTB. Konflik lahan muncul dari tiga sektor unggulan di NTB yakni sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata. Layaknya komoditas penting lainnya, lahan telah menjadi komoditas yang sangat bernilai, di tambah lagi sektor pariwisata menjadi arah pengembangan NTB ke depan.
Menurut laporan Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat sendiri, selama tahun 2017 tercatat sebanyak 203 kasus telah dilaporan masyarakat terkait substansi pertanahan di NTB. Belum lagi kasus-kasus lain yang tidak terdata atau tidak terlaporkan dikarenakan tekanan-tekanan dari si kuat atau si kaya kepada si lemah atau si miskin. Permasalahan-permasalahan tersebut secara umum disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan.
Suatu konflik memang tidak dapat kita hindari sampai kehidupan umat manusia berakhir, namun kita masih dapat berupaya melakukan pengelolaan konflik agar tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat destruktif bagi bangsa ini terlebih Negara kita memiliki SDA yang melimpah, dan di mana ada sumber daya yang melimpah, maka di situlah terdapat “Kutukan Sumber Daya Alam” yang menurut studi telah dan dapat menimbulkan konflik, kekerasan, dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada dasarnya harus berpegang teguh kepada pengelolaan lahan yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip etis pengelolaan SDA dengan tanpa mengabaikan efek negatif degradasi lingkungan dan dampak bagi si lemah atau si miskin yang terusir akibat penggusuran.
Terdengar begitu mudah, namun banyak yang kontra. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menyiapkan diri, Pemerintah Daerah harus memiliki political will yang besar dan bersungguh-sungguh demi kemakmuran rakyat luas, aturan dan regulasi yang memperhatikan keberlanjutan, serta implementasi yang efektif. Ketiga unsur tersebut menjadi sangat penting karena potensi konflik lahan dapat bersumber dari padanya, terlebih apabila kita merujuk dan membenarkan faktor-faktor penyebab yang telah dikemukakan sebelumnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB dengan ketulusan dapat merujuk kepada “Piagam Sumber Daya Alam” yang disusun oleh para praktisi dan akademisi independen dunia, yang dikenalkan pertama kali pada tahun 2010 dalam forum pertemuan tahunan antara Bank Dunia dan IMF. Piagam tersebut berisi tentang landasan-landasan tata kelola sumber daya dan rantai keputusan beserta pokok-pokok pikirannya demi terciptanya pengelolaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan serta sebesar-besarnya demi kesejahteraan bangsa.
Sekedar gambaran, piagam tersebut memuat 12 pokok pikiran di antaranya: (1) strategi, konsultasi dan lembaga; (2) akuntabilitas dan transparansi; (3) eksplorasi dan alokasi izin; (4) perpajakan; (5) dampak lokal; (6) perusahaan sumber daya milik negara; (7) distribusi pendapatan; (8) gejolak pendapatan; (9) pengeluaran pemerintah; (10) pengembangan sektor swasta; (11) peran perusahaan multinasional, dan; (12) peran masyarakat internasional.
* Dosen FIA UNW Mataram dan pengurus LPW NTB.