Konten donasi ada unsur eksploitasi anak panti asuhan, Polisi lakukan pemeriksaan lanjutan
Ketua PBH LPW NTB, Adhar, S.H.,M.H, melakukan koordonasi laporan kasus konten donasi eksploitasi anak di Polda NTB pada Rabu (27/72022).
Kasus ini menimpa anak panti asuhan Al Balaq Sumbawa yang dilakukan oleh YPA melalui penyebaran konten donasi melalui laman kitabisa dan disebarkan berbagai media. Hal itu tanpa pengetahuan dan persetujuan serta isi informasi konten yang tidak sesuai. Donasi yang terkumpul pun tidak pernah diterima.
Sebelumnya oleh Polda NTB mengarahkan perbuatan pihak YPA pada unsur tindak pidana pencemaran nama sesuai ketentuan dalam UU ITE, Namun pada akhirnya dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Pihak korban kemudian memasukan pengaduan ke PBH LPW NTB yang selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemberian kuasa untuk pendampingan hukum.
Adhar menyatakan berdasarkan analisis fakta dan hukum tim LPW NTB bersama beberapa akademisi dan ahli, menyimpulkan terdapat cakupan tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan YPA, sehingga diambil langkah memasukan laporan baru.
Kini kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Laporan: Azhar