KKN UNW Mataram adakan Workshop Sadar Wisata dan Konsultasi Hukum
Mataram – Kuliah Kerja Nyata Tematik Universitas Nahdlatul Wathan (KKN-UNW Mataram), sukses menggelar workshop “Sadar Wisata dan UMKM Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat” pada Rabu (19/10/2022).
Kelompok KKN-UNW Mataram di Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, menggandeng Pemerintah Desa, Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, akademisi, dan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (PBH LPW NTB).
Dalam kegiatan tersebut Kelompok KKN-UNW Mataram Desa Jeruk Manis, mengundang empat narasumber dari berbagai kelembagaan di NTB. Dinas Pariwisata NTB diwakili oleh Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata NTB H. Ahlul Wakti, S.T., M.T, Direktur LPW NTB Taufan, S.H,. M.H, Adhar, S.H,. M.H selaku Ketua PBH LPW NTB, dan Samsuriadi yang merupakan PLTU NTB.
Pada saat pembukaan, mahasiswa anggota KKN UNW Mataram menguraikan kegiatan tersebut bertujuan mendorong dan membangun Desa Wisata dan UMKM masyarakat setempat.
“Kami mengamati saat kami mulai turun KKN bahwa desa ini membutuhkan dukungan dalam sektor UMKM, mengingat Desa Jeruk Manis merupakan desa yang kaya akan alamnya, subur dan ramah lingkungan”, ungkap Fazlur Amrullah.
H. Ahlul Wakti dalam kesempatanya menguraikan “Desa wisata itu merupakan langkah kita mengembangkan penguatan ekonomi masyarakat dengan berbagai macam usaha. Maka sebabnya penguatan terhadap SDM juga pemanfaatan SDA yang ada itu penting,” ujar Wakil Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata NTB.
Taufan, dalam kesempatan itu sebagai akademisi sekaligus Direktur LPW NTB, menyampaikan aspek pariwisata berkelanjutan yang memiliki berbagai dimensi.
“Sadar wisata, bukan hanya soal membangun destinasi, tetapi harus memperhatikan alam, ekonomi dan perilaku masyarakat”, katanya.
Taufan, menyinggung pula persoalan catcalling yang menimpa wisatawan dan heboh di media beberapa waktu lalu di Gili Trawangan. Menurutnya, sadar wisata adalah membangun kawasan yang ramah dan anti kekerasan seksual.
“Desa Jeruk Manis sudah sangat bagus mengelola pariwisata dengan mengandalkan potensi alam, ke depan perlu memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan pengetahuan masyarakat dari tindakan anti kekerasan seksual, tuturnya.
Adhar selaku Ketua PBH LPW NTB dalam kesempatannya mengutarakan “Perlindungan hukum bagi UMKM adalah memastikan hak hukum mereka aman, pasti, dan adil dalam melakukan segala kegiatan usaha.”
Adhar melanjutkan bahwa bentuk perlindungannya yakni dengan mengurus Izin usaha dan mendapatkan merek UMKM secara online untuk mempermudah dalam mendapatkan izin dan perlindungan mereknya (preventif).
“Masyarakat harus ketahui ketika bermasalah dengan hukum supaya dapat perlindungan hukum secara represif baik sebagai korban maupun pelaku tentu harus tahu hukum. Ketika berusaha dengan hukum mekanisme dan prosedur yang harus di lewati,” bebernya.
Di akhir pembicaraannya ia sampaikan bahwa PBH LPW bersedia untuk memberikan konsultasi hukum gratis ketika mengurus izin dan mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Selain workshop, kegiatan mahasiswa KKN ini juga menyelenggarakan Konsultasi Hukum dengan menggandeng tim hukum PBH LPW. Konsultasi hukum tersebut dilaksanakan dengan membuka Pos Pengaduan dan Konsultasi Hukum secara gratis untuk masyarakat di pintu masuk kantor desa.
Tidak sedikit masyarakat yang mengadukan terkait masalah yang di hadapinya dan cukup memprihatinkan. Namun soal ijin usaha, bantuan biaya, juga akses merupakan masalah yang paling mennonjol di Desa Jeruk Manis Lombok Timur.
Salah satu perwakilan masyarakat Ibu Nurrahmah mengatakan “Dari dulu saya punya impian untuk membangun usaha sembako dan kuliner di desa ini, tetapi saya tidak tau bagaimana caranya membuat ijin usaha dan mendapatkan suport dari pemerintah mengingat Desa Jeruk Manis adalah Desa Wisata, yang jelas di minati oleh para wisatawan,” pungkasnya.
Laporan: Mu’amar Adfal, S.H
Dokumentasi: