Hari Buruh, Ini Tuntutan Front Perjuangan Rakyat Wilayah Bali – Nusra
Hari Buruh (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei diwarnai aksi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat. Di tahun 2021, di tengah situasi Covid-19 dan pasca disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, gelombang tuntutan terus disuarakan.
Front Perjuangan Rakyat Wilayah Bali-Nusra (FPR), dengan tajuk “Gemuruh Satu Mei : Bangun Persatuan Rakyat Dibawah Aliansi Dasar Klas Buruh Dan Kaum Tani, Serta Perluas Gerakan Pemuda Mahasiswa Sebagai Penyokong Gerakan Rakyat”, merilis 15 tuntutan rakyat.
FPR menulis bahwa situasi krisis yang terjadi, bukan hanya karena buruknya manajemen krisis pemerintah Jokowi ketika pandemi, namun juga karena krisis internal sistem hari ini yang hanya mampu dijawab dengan serial kebijakan anti-rakyat dari Presiden Jokowi.
Menurut FPR, kebijakan yang di keluarkan tahun 2020, didalamnya mengatur tentang bantuan-bantuan palsu yang sejatinya hanya untuk menyuap loyalitas rakyat agar tidak melakukan protes atas situasi yang semakin sulit.
FPR juga menulis, bahwa pada tahun 2021 anggaran Program Penyelamatan Ekonomi Nasional yang digelontorkan mencapai Rp 627,9 Triliun, dan mengklaim bahwa mereka berhasil menekan angka kemiskinan di masa pandemi Covid-19, karena telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang responsif, dan telah memberikan bantuan sosial kepada 40% kelompok masyarakat terbawah dengan total alokasi anggaran sosial sebesar Rp 495 trilyun.
Klaim ini diucapkan sembari menutup mata tentang banyaknya bantuan sosial yang tidak sampai ke rakyat miskin, atau dikorupsi oleh Kementerian terkait dari rezim Jokowi sendiri, atau tidak efektifnya distribusi bantuan sosial yang diberikan (seperti dalam skema Prakerja yang justru hanya menguntungkan oligarki bisnis yang dekat dengan rezim).
Dari banyaknya stimulus yang diberikan dan proyek infrasturktur, faktanya, stimulus yang diberikan tidak efektif. Stimulus inipun dibiayai oleh utang, dengan total Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia berada di angka Rp 6.074 triliun1, terlebih International Monetary Fund (IMF) menawarkan keringanan hutang (menunda pembayaran dan mengurangi bunga utang hingga tahun 2022), dan mendorong stimulus fiskal yang lebih besar untuk menghadapi krisis Covid-19.
Tak hanya itu, melalui Undang-Undang Cipta kerja adalah malapetaka bagi penghidupan Klas Buruh, Kaum Tani dan seluruh Rakyat Indonesia. Bagi klas buruh, UU ini hanya akan semakin memasifkan perampasan upah, menambah ketidakpastian kerja dan memperburuk serta menambah beban kerja yang semakin berat. Turunan UU dalam PP No 36 tahun 2021 dan PP No 35 tahun 2021 memperjleaskan skema yang dilakukan pemerintah yang tidak berpihak.
Di Perdesaan, Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan memperburuk kondisi penghidupan kaum tani, UU ini akan terus mengintensifkan monopoli dan perampasan tanah, bahkan akan semakin banyak melahirkan tuan tanah baru yang artinya akan semakin melanggengkan sistem setengah feodal di perdesaan sebagai akar kemiskinan kaum tani.
FPR, menutup bahwa “pengalaman menunjukkan, setiap kali terjadi krisis, maka lapisan rakyat yang paling banyak memikul risiko adalah dari kalangan klas buruh dan kaum tani. Namun ketika situasi “tampak normal”, kelas buruh tetap saja diupah dengan rendah, dan kaum tani tetap terus mengalami ancaman perampasan tanah di tengah tidak adanya jaminan input dan output produksi”.
Dari kondisi dan hasil analisis, FPR kemudian menulis 15 tuntutam yaitu:
- Cabut UU Cipta Kerja dan semua peraturan turunanya!
- Tolak Cicil THR dan Berikan hak THR Penuh bagi Kelas Buruh!
- Hentikan politisasi Covid 19 dan berikan informasi yang demokratis bagi rakyat atas Pandemi Covid 19!
- Hentikan tindakan kriminalisasi terhadap rakyat dan Gerakan rakyat dengan alasan apapun!
- Turunkan harga pupuk dan obat-obatan bagi kaum tani!
- Turunkan harga kebutuhan Pokok rakyat!
- Menolak Skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Yang akan Mengancam Ruang Hidup Kaum Tani!
- Tolak Pengajuan Izin PT. Sembalun Kesuma Emas Yang Akan Menggusur Masyarakat Sembalun!
- Hentikan Operasionalisasi dan Perjelas Izin PT. Kosambi Viktorilac dan Memberikan Ruang Hidup Yang Adil Bagi Masyarakat Yang Sudah Terusir!
- Tolak Pembangunan Wisata Adat Di NTB!
- Berikan Pelayanan Kesehatan Yang Layak Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Pedesaan!
- Berikan Akses dan Fasilitas Pendidikan Yang Layak Bagi Anak-anak Kaum Tani di Pedesaan!
- Jamin Harga Yang Layak Bagi Hasil Produksi Kaum Tani !
- Berikan Lapangan Pekerjaan Yang Layak Bagi Pemuda Desa!
- Berikan Hak Mudik Bagi rakyat dan tutup pariwisata sementara waktu hingga terjadi penurunan angka Covid 19 yang signifikan!