ULASAN

Fungsi Kepala Desa dalam Akselerasi Pembangunan SDM

0Shares

Pembangunan sumber daya manusia, memiliki nilai tertinggi dalam pembangunan nasional. Pembangunan fisik, tidak akan bermakna tanpa dilandasi dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karenanya, pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas. Dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia, dapat beradaptasi diera globalisasi dan mewujudkan cita-cita pembangunan.

Upaya pembangunan sumber daya manusia ditempuh melalui pendidikan.  Peran pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan dasar kemampuan berpikir logis, analistis, sistematis, kritis dan kreatif. Melalui pendidikan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu dalam meningkatkan taraf hidup. Maka, pendidikan merupakan sektor yang sangat penting dan harus diutamakan demi tercapainaya tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) hasil amandemen terkandung tujuan bangsa Indonesia yaitu; “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Di dalam pernyataan di atas, terkandung dua pengertian yang penting yaitu kesejahteraan dan kecerdasan. Kesejahteraan dimungkinkan dapat diraih manakala seseorang memiliki kecerdasan, kecerdasan itu sendiri akan dimiliki apabila dilatih melalui proses pendidikan dan pembelajaran, oleh karena itu secara sengaja pemerintah menempatkan dua pernyataan tersebut dalam mukadimah UUD NRI Tahun 1945. Mencerdaskan kehidupan bangsa terkait dengan pendidikan, yang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) dinyatakan, bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung makna mencerdaskan kehidupan setiap warga negara Indonesia, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 31 ayat (1) bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; dan Pasal 31 ayat (2) bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya merealisasikan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, sejak Indonesia merdeka sampai sekarang telah diundangkan tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penggantian undang-undang tersebut didasari oleh pertimbangan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan peningkatan mutu sumber daya manusia.

Dalam kerangka otonomi daerah, salah satu komponen yang perlu dikembangkan dalam peningkatan pendidikan adalah pada wilayah pedesaan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lahir sebagai wujud keinginan pemerintah dalam pemerataan pembangunan yang dimulai di desa, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan yakni dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Salah satu peran dari pemerintah adalah menggerakan pembangunan dalam masyarakat, demi terciptanya kehidupan kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Di sadari bahwa peran pemerintah dalam melaksanakan pembangunan merupakan bagian dari tugas dalam menjalankan pemerintahan, baik pemerintah Pusat, Daerah, Kecamatan bahkan pedesaan.

Substansi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pula tentang pengelolaan desa yang ditekankan pada peran Kepala Desa. Kepala Desa mejalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa yaitu penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan umum termasuk pembinaan keamanan dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahaan desa.

Dengan demikian fungsi Kepala Desa terhadap pembangunan desa adalah sebagai pemikir, perencanaan, dan pelaksana. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen dari proses pembangunan desa, maka perlu stimulasi pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta dalam pembangunan. Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dalam pembangunan yaitu dapat dilihat dari kondisi perekonomian yang stabil serta kondisi sosial dan kebudayaan yang lebih baik dari sebelumnya.

Pemerintah desa mempunyai peranan yang sangat penting terhadap akselerasi peningkatan pembangunan SDM melalui pendidikan masyarakat desa. Peranan pemerintah di desa salah satunya adalah sebagai motivator dalam peningkatan pelaksanaan pendidikan, diharapkan mampu membangkitkan partisipasi masyarakat dalam menunjang keberhasilan dari proses pembangunan seluruhnya yang ada di desa lewat kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan, yang pada gilirannya dapat mempercepat pelaksanaan berbagai tahapan dan aktivitas pembangunan di desa.

Dalam peningkatan pendidikan sebagai tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat desa, memanglah harus disadarkan serta diperhatikan oleh pemerintah desa, dan juga oleh masyarakat, sehingga memungkinkan tumbuhnya keswadayaan atau partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa.

Peran Pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan menjadi permasalahan yang belum terpecahkan dari masa ke masa dalam sistem penyelenggaraan pemerintah desa di masa orde lama, orde baru dan masa reformasi, hal ini pula yang menjadi salah satu bagian pertimbangan pergeseran pengaturan dan berbagai kebijakan pemerintah. Secara umum diketahui sesuai isu yang berkembang selama ini, bahwa hambatan dan keterlambatan pembangunan desa pada umumnya disebabkan oleh tidak tersedia sumber daya manusia yang potensial, mentalitas aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kewenangan dan kewajiban pemerintah desa, kekurangan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan, desa terpencil dan kekurangan dana.

Kelima masalah tersebut pemerintah pusat dan daerah telah melakukan pemecahan masalah dengan berbagai cara dan proses, di mulai dengan pembentukan peraturan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, telah menggunakan alokasi dana triliunan dan tiap tahun anggaran mendanai penyelesaian masalah melalui penataran, bimbingan, pelatihan, pendampingan, pengawasan, dukungan pendanaan, program-program pembangunan desa, dan lain sebagainya. Namun, penguatan substnasi hukum maupun kebijakan, perlu ditindaklanjuti sampai tingkat desa.

Peningkatan pendidikan masyarakat pada era otonomi daerah, diperkuat kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan ruang kepada pemerintah daerah, serta optimalisasi peran pemerintah desa dalam membaca kebutuhan pendidikan masyarakat. Pembangunan desa hakekatnya merupakan basis dari pembangunan nasional, karena apabila setiap desa telah mapu melaksanakan pembangunan secara mandiri maka kemakmuran masyarakat akan mudah terwujud dan secara nasional akan meningkatkan indeks kemakmuran masyarakat Indonesia.

Untuk bisa mewujudkan semua ini maka pemerintahan desa bersama-sama dengan segenap lembaga dan tokoh masyarakat perlu mengenali potensi apa saja yang ada baik fisik maupun non-fisik dan memahami bagaimana strategi dan cara mengembangkan potensi tersebut agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dalam pengembangan potensi desa harus diseuaikan dengan permasalahan kehidupan atau kebutuhan masyarakat agar hasilnya benar-benar bisa dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan secara luas sesuai tujuan yang telah disepakati bersama.

Untuk itu, setidak-tidaknya kepala desa,sebagai pemegang tongkat kebijakan perlu memperkuat struktur desa. Struktur desa merupakan faktor penting dalam menetapkan arah kebijakan Pemerintah Desa, sehingga perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada perangkat desa, penguatan difokuskan pada pendampingan melalui sosialisasi peraturan dan pembimbingan untuk peningkatan kemampuan sesuai lingkup fungsi perangkat.

Selain itu, Pemerintah Desa perlu berperan aktif dalam menetapkan kebijakan yang dapat mengatasi rendahnya pendidikan masyarakat. Penetapan ini berdasar pada lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu pemerintah desa dapat mengusulkan program seperti pembangunan sarana pendidikan perpustakaan atau taman baca, lembaga pendidikan dan pelatihan keterampilan masyarakat, skema bantuan dan keberpihakan kebijakan pendidikan terhadap masyarakat miskin yang berbakat dan berprestasi.

Kepala Desa sebagai pemegang utama kewenangan pembangunan di Desa memiliki posisi strategis, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Maka, Kepala Desa perlu memberikan dorongan, motivasi dan teladan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat kolektifitas untuk berpartisipasi dalam membangun dan mengembangkan pendidikan di desa.

*Tim kajian dan analisis peraturan perundang-undangan LPW NTB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp