ARSIPPUSTAKA

Buku Pendidikan Politik, Edisi Partisipasi Pemilih Muda

0Shares

Pengantar

Konsep kedaulatan rakyat meletakkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Negara Indonesia merupakan Negara hukum dengan ciri-ciri sebagai Negara modern yang berbasis demokrasi dan berkedaulatan rakyat dijalankan berdasar Undang-undang Dasar. Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah negara demokrasi, maka kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan menjadi cerminan kualitas demokrasi.

Pemilihan umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan demokrasi sebagai kedaulatan rakyat dari hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedudukan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Makna dari “kedudukan di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pimpinan yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu dan Pilkada secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Menurut Juan Linz dalam bukunya Vleavages Ideologies and Party Systems mengatakan suatu sistem pemerintahan itu dapat disebut demokratis apabila ia memberi kesempatan konstitusional yang teratur bagi suatu persaingan damai dan jujur untuk memperoleh kekuasaan politik untuk berbagai kelompok yang berbeda tanpa menyisikan bagian penting dari penduduk melalui kekerasan. Pelaksanaan Pemilu secara langsung untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan, baik Pusat maupun maupun Daerah di Indonesia serta Pilkada merupakan salah satu agenda utama Reformasi di bidang politik sebagai ruang untuk memberi kesempatan konstitusional yang teratur bagi suatu persaingan damai dan jujur dalam upaya membangun serta mewujudkan negara demokrasi.

Reformasi yang digulirkan mahasiswa Tahun 1997, mengakibatkan turunnya Presiden Suharto. Peristiwa tersebut berdampak pada tuntutan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan. Kebebasan demokrasi adalah hakikat dalam sebuah proses bernegara yang bertumpu pada peran utama rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Moh. Mahfud MD mengatakan, bahwa ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental dan kedua yaitu demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini tidak satupun yang dapat menjamin bahwa seluruh manusia selalu bertindak jujur dan adil dalam aspek kehidupannya dan tidak terkecuali dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan umum, terutama untuk pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta Kepala Daerah masih sering dijumpai terjadinya berbagai pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran yang berupa tindak pidana.

Persoalan hukum pemilu dapat dikatakan lebih kompleks. Di samping banyaknya kategori masalah, pelaksanaan penanganan masalah hukum pemilu juga melibatkan banyak lembaga/ institusi. Banyaknya jenis masalah hukum pemilu juga linear dengan banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganannya. Setidaknya ada sembilan institusi yang terlibat, yaitu : (1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (2) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); (3) Komisi Pemilihan Umum (KPU); (4) Kepolisian Negara; (5) Kejaksaan; (6) Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; (7) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi; (8) Mahkamah Agung; dan (9) Mahkamah Konstitusi. Belum lagi keterlibatan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers untuk mengawasi pemberitaan dan iklan kampanye.

Elemen penting selama proses ini adalah pembentukan kepercayaan rakyat menjelang pemilu. Jika rakyat tidak merasa terlibat secara bebas untuk mengelola pilihan politik, mendapat informasi memadai sesuai keperluan dan tujuannya, sebagaimana hak pilihnya dihormati; proses pemilu menjadi tidak signifkan. Para kandidat harus mendapat kesempatan yang sama untuk memenangi suara –pada “tingkat berkompetisi yang fair”. Lebih jauh, para kandidat juga harus merasakan keterlibatan dalam proses dan menghargai hasil pemilu. Dengan demikian, pemilu menjadi begitu dekat sebagai kegiatan peralihan yang terlaksana sebelum dan sesudah pemilu.

Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Searah dengan itu, Pilkada sebagai saluran untuk mewujudkan otonomi daerah yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, Pilkada maupun Pemilu memiliki spirit dasar yang sama. Jika Pemilu fokus pada pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, maka Pilkada fokusnya pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Upaya lebih lanjut dalam pemaknaan demokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar itu adalah percepatan kesadaran masyarakat melalui Pendidikan politik. Pendidikan politik bukan hanya soal pemilu, pilkada, partai politik atau instrumen penyelenggara, tetapi pendidikan politik adalah menempatkan pemikiran tujuan nasional sebagai poros utama. Pendidikan politik adalah tentang memahami masa depan, bahwa kita ingin menghadirkan kehidupan, kebaikan, dan kebahagiaan, sebagi wujud kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mataram, Agustus 2024
Direktur LPW NTB,

Taufan

Download buku Buku Pendidikan Politik, Edisi Partisipasi Pemilih Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp