ULASAN

Bincang Keadilan LPW NTB, Bongkar Akrobat Polisi, Jaksa dan Hakim

0Shares

Tema Kegiatan: Bincang Keadilan
Seri: Jalan Terjal Menggapai Keadilan: Bongkar Akrobat Polisi, Jaksa dan Hakim
Waktu: Jumat, 5 Januari 2024. Pukul 16.00-19.30 WITA
Tempat: Bhumi Resto, Kota Mataram
Pengantar: Taufan, S.H.,M.H (Direktur LPW NTB)
Narasumber:
Adhar, S.H.,M.H. (Advokat, Ketua PBH LPW NTB)
Satria Tesa, S.H. (Advokat Authority Law Firm)
Anang Isal, S.H. (Peneliti Indonesia for Global Justice)
Narasumber Kasus:
Ibu Satriawati
Moderator:
Muthiya Nurhaqul Iman
Jumlah Peserta:
40 orang (Dosen, Advokat, mahasiswa dan masyarakat umum)

RANGKUMAN/POIN NARASUMBER:

ADHAR

PBH LPW menekankan masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan dalam proses hukum yang dihadapi sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, setiap masyarakat punya kedudukan yang sama dimata hukum dan mendapatkan keadilan tanpa harus mendiskriditkan statusnya.

Sejauh ini penanganan kasus masih menjadi Catatan Hitam bagi PBH LPW NTB, yaitu Kasus Pilkades Ricuh, dan terakahir menyoroti proses hukum “Kasus Ibu Satriawati”.

“Kasus Pilkades Ricuh” sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut, dalam proses penyidikan ada korban Jiwa (Muardin) yang terkena benda tumpul, polisi belum mampu menemukan siapa yang memiliki benda tumpul tersebut dan menemukan tersangka. Kami mendorong Pihak polisi agar segera menuntaskan kasus tersebut.

Pada “Kasus Ibu Satriawati”, yang menjadi Catatan Hitam adalah ia dituduhkan memberikan keterangan palsu di bawah Sumpah di BPN Lombok Barat, yang statusnya sekarang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram 1,6 tahun, padahal jelas wanita tersebut memang merasa kehilangan sertifikatnya.

Catatan hitam dalam proses peradilan “Kasus Ibu Satriawati” yaitu: Pertama, proses di Kepolisian dan Kejaksaan, memaksakan kasus tersebut naik pada proses penyidikan, karena tidak ada perbuatan pidana. Harusnya Polisi dan Jaksa jeli dalam melihat fakta hukum sebelum semua orang diproses lebih lanjut. Secara KUHAP, orang yang ditetapkan tersangka adalah orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Polisi dan Jaksa, menggunakan keterangan saksi dan keterangan pelapor, namun tidak pernah dibuktikan secara forensik isi dari akta notaris “Perjanjian Jual Beli (PJB)”, sebagi pokok pangkal persoalan. Ibu Satriawati, dianggap telah menjual tanahnya berdasarkan PJB tersebut, namun Ibu Satriawati berkeyakinan tidak pernah menjual, sehingga secara forensik seharusnya dibuktikan keaslian PJB. Yang perlu direnungkan juga bahwa, PJB adalah sebuah perikatan perjanjian, sedangkan jual-beli sah/memiliki kekuatan ketika telah ada Akta Jual-Beli (AJB). Sehingga polisi dan jaksa telah gagal paham kedudukan PJB dan AJB, yang itu menyangkut nasib seseorang.

Selain itu, penekanan pada soal pembayaran yang juga menjadi kunci, tidak mampu ditelusuri oleh penyidik, yang harusnya ada fakta yang terang tentang bukti pembayaran, pelapor maupun penyidik tidak memiliki bukti. Fakta utama itulah, yang menjadi misteri, belum mampu dihadirkan alat buktu, justru alat bukti putusan pengadilan perdata digunakan sebagai alat bukti yang belum membuktikan keaslian PJB, putusan pengadilan perdata hanya mengatakan sah, namun keasliannya belum dibuktikan, karena sebuah surat/akta sah karena dibuat oleh pejabat berwenang notaris, namun terakit keaslian haruslah dibuktikan apakah benar ibu Satriawati yang membuat PJB itu dan bagaimana proses pembuatannya. Saksi notaris maupun
Saksi lainnya belum memiliki keterangan yang jelas bahwa benar-benar ada Ibu Satriawati hadir membuat akta PJB. Dari keterangan ahli dalam BAP Kepolisian pun, tidak menyentuh persoalan keaslian dari akta PJB, karena PJB lah pangkal persoalan yang harus diperkuat alat bukti dari awal penyelidikan. Dari rangkaian keterangan pihak-pihak tersebut, berdasarkan analisis tim hukum PBH LPW NTB pada berkas BAP, tidak ada keseseuain yang mengarahkan pada perbuatan pidana. Sehingga, polisi dan jaksa telah keliru mengarahkan pada proses penyidikan dan menaikan kasus hingga tahap kedua/P21.

Kedua, catatan hitam dalam proses peradilan di PN Mataram yaitu hakim tidak menggunakan sikap adil, dari proses sidang, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum secara utuh, nuansa intimidatif dan pernyataan/pandangan mengandung stereotip gender terhadap ibu Satriawati, misalnya kalimat seolah menuduh berbohong, dan merendahkan/menyalahkan Ibu Satriawati terkait status perkawinannya. Seharusnya hakim tidak menyinggung kehidupan pribadi dan merendahkan Perempuan. Hal itu jelas melanggar UU Kehakiman dan Perma tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, hakim yang meyidangkan perkara perdata dan perkara pidana adalah orang yang sama, dan proses sidang dilaksanakan secara marathon, dua kali dalam seminggu. Putusan pun telah diumumkan kapan akan dibacakan seminggu sebelumnya, seolah tidak mempertimbangkan duplik yang akan diajukan dan seolah putusan itu sudah diputuskan sebelum pembelaan terdakwa. Hakim, seharusnya serius mau menggali kebenaran, karena ia adalah wakil tuhan, menyangkut nasib dan masa depan orang, sangat tidak adil orang yang tidak bersalah harus menghadapi proses hukum, apalagi harus diputus bersalah.

SATRIA TESA

Penegakan hukum kita masih dikuasai tafsir monolitik dimana kekuatan politik dan kekuatan ekonomi menentukan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan hukum atas permasalahan hukum yang menimpa warga negara. Karena demikian, penegakan hukum justru berpihak pada yang berkuasa dan yang mempunyai kekuatan ekonomi.

Penegakan hukum kita cenderung terjebak pada positivisme hukum dimana keabsahan dan keberlakuan hukum hanya ditentukan oleh otoritas pengemban, seperti formalitas penyelidikan dan penyidikan kepolisian, penuntutan di Kejaksaan dan keputusan pengadilan. Sehingga otoritas tersebut tidak memberikan dalil-dalil yang rasional atas keputusan hukum yang mereka buat.

Dalam hal-hal tertentu pola penegakan hukum terasa mencari-cari kesalahan hingga mengkriminalisasi warga negara. Dalam hal tertentu juga yang kriminal dilepas dari jeratan hukum melalui beragam pola formal, seperti SP3.

Alih-alih mencapai keadilan, penegakan hukum kita bahkan tidak bisa memberikan kepastian hukum. Hali itu terjadi karena penegakan hukum kita tidak pandai melihat dan mengevaluasi diri. Namun jika warga negara yang status politik rendah, ekonomi tak memadai, ditambah “atensi politis” penegak hukum kita begitu bersemangat.

Alhasil situasi demikian membuat hukum jadi permainan dan setiap orang terlibat dalam permainan mendagangkan hukum.
Bila upaya pembaharuan atau reformasi penegakan hukum tak kunjung dilakukan, maka satu-satunya cara untuk menyeimbangkan keadaan adalah melalui penguatan masyarakat madani yang dikonsilidasikan terlibat berpartisipasi mengawal dan mengontrol perilaku polisi, jaksa dan hakim. Dengan menggunakan kanal-kanal demokrasi, ruang publik, bahkan kegiatan-kegiatan viralisasi keanehan, kejanggalan dan ketimpangan.

ANANG

Menurut data dari World Justice Project, indeks rule of law indonesia berada di peringkat 64 dari 142 negara, which mean kita masih sangat jauh tertinggal untuk mencapai negara hukum yang bermartabat, hal ini turut dipengaruhi oleh factor penegakan hukum yang masih belum mumpuni khususnya dalam putusan pengadilan yang jarang sekali menjadi landmark decision (putusan penting) bahkan institusi hakim kerapkali mengalami penurunan kualitas yang signifikan.

Sebastian Pompe dalam bukunya yang berjudul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung telah menggambarkan betapa kelamnya sejarah hakim kita dan mengalami keruntuhan di era orde lama dan orde baru, hal ini diakibatkan dari hilangnya pembatasan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, tekanan kekuasaan baik internal dan eksternal dan kurangnya sumber daya dan kesejahteraan mendorong hakim untuk melakukan praktek koruptif. hakim seharusnya dapat menjadi wakil tuhan di masyarakat, namun faktanya para hakim jarang melebur dalam aktivitas masyarakat dan terasing dalam kehidupan masyarakat karena kekhawatiran akan ancaman dan bias terhadap perkara yang ditangani oleh hakim tersebut.

Disatu sisi mandegnya rule of law diakibatkan oleh kurangnya wawasan aparat penegak hukum mengenai “keadilan semesta” terutama pada keadilan yang menjamin kesetaraan gender dan keberlangsungan lingkungan.

Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan kekerasan gender (Konvensi CEDAW), namun tidak semua penegak hukum memahami konvensi tersebut, sehingga tidak jarang dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat terkadang bias gender dan menyudutkan perempuan.

SATRIAWATI (KORBAN)

Sedari awal di Kepolisian (Polres Lombok Barat), saya sudah Panjang lebar menjelaskan. Bule Jerman yang melaporkan, menyatakan saya telah membuat perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas tanah.

Fakta sudah diuraikan, bukti pun sudah diterangkan, bahwa saya tidak pernah membuat PPJB itu, dan saya tidak pernah menerima pembayarannya. Kami juga telah dipertemukan dengan pelapor, tidak ada kejahatan yang saya lakukan, justru pelapor tidak mampu membuktikan pembayaran tanah. Namun, saya kaget Polisi dan Jaksa menaikan kasus hingga saya harus duduk di depan hakim.

Saya didakwa melakukan sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu terhadap sertifikat tanah yang saya ubah di BPN Lombok Barat. Saya dianggap telah menjual tanah dengan PPJB, padahal saya tidak pernah membuat akta PPJB. Untuk itu, katanya saya sumpah palsu.

Saya kembali menyatakan dengan tegas, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan. Tidak ada fakta yang jelas bahwa saya pelakunya, sidang seperti hanya proses formalitas.

Saya kembali kecewa, bertubi-tubi, setelah merasakan hakim PN Mataram cenderung meyudutkan saya, dengan kalimat yang menambah sakit, “kamu berbohong”, ditambahkan ceramah yang merendahkan saya sebagai Perempuan, yang seolah-olah saya menyembunyikan sesuatu dan perkawinan saya tidak sah karena. Sakit rasanya, ia menyinggung kehidupan pribadi saya. Saya pun tersudut, takut, saya tidak akan mendapatkan keadilan.

Pada putusan, bisa ditebak, hakim memutus sesuai dakwaan jaksa, yaitu selama 1,6 tahun, atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan itu. Luka saya semakin dalam. Sungguh tega, pelapor dan penegak hukum mengirim saya ke dalam permainan yang tidak saya pahami, berkali-kali. Dan miris, penegak hukum seolah memihak pada warga negara lain ketimbang saya WNI, orang Lombok, suku Sasak.

TANGGAPAN PESERTA:

FATTAH (Aktivis Pro-Demokrasi dan Reformasi Hukum)

Hukum kita sudah tidak murni. Pokok masalahnya adalah soal kekuasaan, dari awal masalahnya adalah kesalahan pemimpin yang dipilih dari sistem demokrasi yang sudah mati. Pemimpin yang terpilih akan menentuka penegakan hukum, sehingga hukum tidak lagi berpihak pada rakyat, tapi kelompok-kelompok yang memiliki modal.

RADIT (Aktivis)

Kalau sudah begini, kekuasaan harus dilawan dengan Gerakan. Kita siap turun aksi demonstrasi, bahkan nyawa kita pertaruhkan. Kalau tidak mampu dilawan dengan narasi maka orasi di depan penegak hukum solusinya.

IMAM (Dosen)

Harusnya kita semua sadar, ini ada kasus. Kita siapkan kegiatan dan Gerakan selanjutnya, hukum telah digunakan tidak sebagaimana mestinya, kita harus peduli dengan penderitaan yang dialami oleh Ibu Satriawati, sangat konyol putusan hakim.

Laporan: Tim Media LPW NTB
Dokumentasi:















Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Follow us on Facebook Subscribe us on Youtube Contact us on WhatsApp