Masa Depan Hukum Pasca Penghentian Kasus Pembunuhan Begal
Oleh: Safran, SH.MH (Tim Hukum, PBH LPW NTB) Penyidik kepolisian memiliki kewenangan dalam penerapan diskresi sebagaimana diatur dalam KUHAP ketentuan
Read MoreOleh: Safran, SH.MH (Tim Hukum, PBH LPW NTB) Penyidik kepolisian memiliki kewenangan dalam penerapan diskresi sebagaimana diatur dalam KUHAP ketentuan
Read MorePenghentian penyidikan, berdasar KUHAP Pasal 109 ayat (2) yaitu dengan alasan: tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana dan demi hukum.
Read MoreMencermati kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban Amaq S (34), bahwa besar kemungkinan pembunuhan yang dilakukan memenuhi unsur
Read More